KPK sita aset hingga uang Rp4,2 miliar milik tersangka Bupati HSU

id KPK ,Bupati HSU,tersangka Bupati HSU,Abdul Wahid

KPK sita aset hingga uang Rp4,2 miliar milik tersangka Bupati HSU

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/HO-Humas KPK

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sejumlah Rp4,2 miliar dan beberapa aset meliputi tanah, bangunan, serta kendaraan bermotor dari tersangka Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif Abdul Wahid (AW).

Penyitaan tersebut dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi berupa suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Tahun 2021-2022, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh tersangka Abdul Wahid.

"Tim penyidik telah menyita tanah dan bangunan yang berada di wilayah Kabupaten HSU sekitarnya dengan nilai Rp10 miliar, uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing yang jumlahnya sekitar Rp4,2 miliar, dan kendaraan bermotor," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Baca juga: 17 saksi dipanggil KPK terkait kasus TPPU Bupati HSU

Lebih lanjut, Ali menyampaikan tim penyidik menduga kuat adanya kesengajaan Abdul Wahid dalam melakukan transaksi keuangan melalui jasa layanan yang tidak sah.

Di samping itu, Abdul Wahid pun diduga menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta kekayaannya dengan mengatasnamakan pihak-pihak lain.

"Selanjutnya, seluruh barang bukti ini akan dikonfirmasi kepada para saksi, mulai dari proses penyidikan hingga proses pembuktian di persidangan," kata Ali.

Terkait penyitaan itu, Ali menjelaskan bahwa seluruh aset milik Abdul Wahid tersebut berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum memang bisa dirampas untuk negara.

Baca juga: Bupati HSU Abdul Wahid ditetapkan tersangka TPPU

Dengan demikian, ujar dia, penyitaan pun menjadi salah satu capaian dan tambahan pemasukan bagi negara yang dapat dipergunakan untuk pembangunan.

"Dalam suatu penanganan perkara TPPU, KPK juga mengharapkan peran masyarakat. Jika mengetahui aset-aset lainnya yang diduga terkait perkara ini, dapat menginformasikannya kepada KPK sebagai wujud keikutsertaan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi dan optimalisasi penerimaan negara melalui penegakan hukum," ujar Ali.

Seperti yang diketahui, sebelumnya, KPK telah menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi.

Penetapan tersebut merupakan pengembangan kasus yang menjerat Maliki (MK) selaku Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Hulu Sungai Utara, Marhaini (MRH) dari pihak swasta/Direktur CV Hanamas, dan Fachriadi (FH) dari pihak swasta/Direktur CV Kalpataru.

Baca juga: Tanah dan bangunan milik Bupati HSU disita KPK

Baca juga: Bupati Hulu Sungai Utara diduga terima Rp18,9 miliar


Kemudian, setelah tim penyidik mendalami dan menganalisa rangkaian alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan kasus suap dan gratifikasi itu, diduga terdapat beberapa penerimaan yang disamarkan dengan sengaja, diubah bentuknya, dan dialihkan kepada pihak lain.

TPPU pun diterapkan karena KPK menduga ada bukti permulaan yang cukup dan terjadi perubahan bentuk dari hasil tindak pidana korupsi menjadi aset-aset bernilai ekonomis, seperti properti, kendaraan, dan penempatan uang ke dalam rekening bank.

Baca juga: KPK dalami persetujuan tersangka Bupati HSU tentukan para kontraktor

Baca juga: KPK dalami penerimaan uang dari para ASN terkait kasus suap Bupati HSU

Baca juga: Saat geledah rumah Sekda HSU, KPK amankan uang dan dokumen