Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid (AW) menerima Rp18,9 miliar.
KPK, Kamis menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan tahun 2021-2022 dan gratifikasi.
"Tersangka AW selaku Bupati Hulu Sungai Utara untuk dua periode (2012-2017 dan 2017-2022) pada awal 2019 menunjuk MK sebagai Plt Kepala Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara. Diduga ada penyerahan sejumlah uang oleh MK untuk menduduki jabatan tersebut karena sebelumnya telah ada permintaan oleh tersangka AW," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta.
Penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Maliki (MK) selaku Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Hulu Sungai Utara, Marhaini (MRH) dari pihak swasta/Direktur CV Hanamas, dan Fachriadi (FH) dari pihak swasta/Direktur CV Kalpataru.
Baca juga: KPK tetapkan Bupati Hulu Sungai Utara tersangka kasus dugaan suap
Firli mengungkapkan penerimaan uang oleh tersangka Abdul Wahid dilakukan di rumah Maliki pada Desember 2018 yang diserahkan langsung oleh Maliki melalui ajudan tersangka Abdul Wahid.
"Pada sekitar awal 2021, MK menemui tersangka AW di rumah dinas jabatan bupati untuk melaporkan terkait 'plotting' paket pekerjaan lelang pada bidang Sumber Daya Air Dinas PUPRP Hulu Sungai Utara Tahun 2021," ujarnya.
Dalam dokumen laporan paket "plotting" pekerjaan tersebut, lanjut Firli, Maliki telah menyusun sedemikian rupa dan menyebutkan nama-nama dari para kontraktor yang akan dimenangkan dan mengerjakan berbagai proyek tersebut.
"Selanjutnya, tersangka AW menyetujui paket 'plotting' ini dengan syarat adanya pemberian komitmen 'fee' dari nilai proyek dengan persentase pembagian 'fee', yaitu 10 persen untuk tersangka AW dan 5 persen untuk MK," ucap Firli.
Baca juga: KPK konfirmasi Kakanwil BPN soal pemberian izin HGU sawit dan aliran dana
Baca juga: Mantan Ketua DPRD Jambi diperiksa KPK terkait korupsi pengesahan APBD
Adapun, kata dia, pemberian komitmen "fee" yang diduga diterima oleh tersangka Abdul Wahid melalui Maliki, yaitu dari Marhaini dan Fachriadi dengan jumlah sekitar Rp500 juta.
Selain melalui perantaraan Maliki, Firli menjelaskan tersangka Abdul Wahid juga diduga menerima komitmen "fee" dari beberapa proyek lainnya melalui perantaraan beberapa pihak di Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara, yaitu pada 2019 sekitar Rp4,6 miliar, pada 2020 sekitar Rp12 miliar, dan pada 2021 sekitar Rp1,8 miliar.
"Selama proses penyidikan berlangsung, tim penyidik telah mengamankan sejumlah uang dalam bentuk tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan juga mata uang asing yang hingga saat ini masih terus dilakukan penghitungan jumlahnya," kata Firli.
Atas perbuatannya, tersangka Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 65 KUHP.
Baca juga: KPK dalami tanah Swiss Belhotel dikabarkan aset negara
Baca juga: Tjahjo Kumolo serahkan status mantan pegawai KPK ke Polri
Baca juga: Melalui PAKU Integritas, KPK lakukan penguatan antikorupsi di Kemensos
Berita Terkait
Penjabat Bupati Barsel lantik 17 pejabat
Kamis, 14 November 2024 18:33 Wib
KPU: Debat publik Paslon Bupati-Wakil Bupati Katingan sukses
Kamis, 14 November 2024 18:22 Wib
Pemkab secara bertahap lengkapi sarpras BPBD dan Damkar Kobar
Kamis, 14 November 2024 17:58 Wib
DPRD Seruyan laksanakan paripurna penyampaian jawaban bupati
Kamis, 14 November 2024 12:54 Wib
Pj Bupati: Peringatan Hari Kesehatan Nasional beri semangat bagi semua
Rabu, 13 November 2024 12:50 Wib
Pj Bupati Gumas ajak seluruh pihak perkuat sinergi demi suksesnya Pilkada
Rabu, 13 November 2024 12:46 Wib
HKN ke-60 harus jadi motivasi Dinkes tingkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Kobar
Selasa, 12 November 2024 17:19 Wib
Pj Bupati dukung dan apresiasi Polres Kobar luncurkan program Bhatani
Selasa, 12 November 2024 16:25 Wib