Pemahaman wartawan terhadap kode etik masih rendah

id Hari Pers,kode etik,Pemahaman wartawan terhadap kode etik masih rendah,Asro Kamal Rokan

Pemahaman wartawan terhadap kode etik masih rendah

Foto Dokumentasi: Wakil Pemimpin Redaksi Kompas Tri Agung Kristanto (berdiri), Direktur Utama Tempo Inti Media Toriq Hadad (dua kiri), Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh (dua kanan) sebagai narasumber dalam diskusi bisnis media pada revolusi industri 4.0 di Kantor Dewan Pers Jakarta, Selasa (23/7/2019). Diskusi dengan moderator Direktur Eksekutif Lembaga Pers Dr Soetomo (LPDS) Priyambodo (kanan) memperingati hari ulang tahun LPDS ke 31 yang berdiri sejak tahun 1988. ANTARA/Fauzi/aa

"Jangan terpancing kecepatan media sosial dengan mengabaikan proses jurnalistik yang seharusnya dilakukan,"
Jakarta (ANTARA) - Anggota Dewan Pers periode 2022 hingga 2025 Tri Agung Kristanto mengatakan pemahaman wartawan terhadap kode etik dari dulu masih rendah, terbukti dengan banyaknya pengaduan masyarakat terkait pelanggaran kode etik.

"Pengaduan itu bahkan lebih banyak terkait soal judul," kata Tri Agung melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Selain itu, termasuk juga wartawan yang melanggar hal-hal lain berkenaan dengan Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik. Misalnya, mengenai iktikad buruk, kata Tri.

Baca juga: Jokowi: Kritik dan masukan dari insan pers sangat penting

Tri memprediksi aduan dari masyarakat terkait pelanggaran kode etik oleh wartawan bisa saja terus naik terutama menjelang tahun politik. Oleh karena itu, diharapkan wartawan mampu menjaga akurasi dalam bekerja.

"Jangan terpancing kecepatan media sosial dengan mengabaikan proses jurnalistik yang seharusnya dilakukan," ujarnya.

Selain itu, ia juga mencontohkan praktik pengutipan yang kerap terjadi tanpa adanya konfirmasi. Hal tersebut dinilai sangat berbahaya dan wajib dihindarkan.

Baca juga: Pers selamatkan masyarakat dari berita bohong COVID-19

Berdasarkan survei Edelman Tahun 2021 menunjukkan kenaikan tingkat kepercayaan publik pada era disrupsi meskipun hanya satu persen. Hal itu membuktikan wartawan dengan produk jurnalistiknya tetap diandalkan.

"Pers tetap berkawan dengan media sosial, namun kita tidak boleh terlarut atau terpancing olehnya," ujarnya.

Senada dengan itu, anggota Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Asro Kamal Rokan menekankan mengenai perlunya memahami dan menaati Kode Etik Jurnalistik oleh jurnalis.

Baca juga: Media massa diminta sajikan konten mendidik

Berdasarkan hasil survei Dewan Pers, terdapat sekitar 70 persen wartawan tidak memahami kode etik wartawan. Padahal, hal itu adalah kompetensi tertinggi wartawan sebenarnya.

"Itu di atas segala-galanya. Uji kompetensi wartawan yang diadakan harus selalu mengacu hal itu. Jangan sampai ada penguji yang malah tak paham kode etik," kata mantan Pemimpin Umum LKBN ANTARA tersebut.

Baca juga: Bupati Indramayu siap tampil menari topeng di HPN Kendari

Baca juga: Kekerasan jadi masalah serius yang dihadapi pers