Berdasarkan RUU tersebut, National Science Foundation dan National Academy of Science, Engineering and Medicine akan mengadakan penelitian tentang potensi intervensi yang bisa digunakan Facebook dan media sosial lainnya untuk mengatasi kecanduan media sosial.
Dikutip dari Reuters, Jumat, Federal Trade Commission akan membuat aturan berdasarkan temuan studi tersebut. Platform akan dimintai pertanggungjawaban jika tidak mematuhi aturan tersebut.
"Sudah terlalu lama perusahaan teknologi mengatakan 'percaya pada kami, kami paham'. Tapi, kita tahu platform media sosial berulang kali mementingkan keuntungan dibandingkan manusia, dengan algoritma mendorong konten berbahaya yang menarik pengguna dan menyebarkan misinformasi. Rancangan undang-undang ini akan membantu mengatasi praktik seperti ini," kata Klobuchar dalam keterangan resmi.
Twitter tidak berkomentar soal RUU ini. Facebook juga menolak berkomentar, namun, merujuk pada unggahan pada Desember bahwa mereka akan memasang alat baru di Instagram yang akan menghentikan orang lain menandai (tag) pengguna remaja yang tidak mengikuti mereka.
Mantan karyawan Facebook, Frances Haugen, menjadi "whistleblower" tahun lalu. Dia menunjukkan dokumen bahwa Instagram berbahaya bagi remaja.
Baca juga: Konten kreator ini bagikan tips cegah kecanduan internet
Baca juga: Tanda dan gejala kecanduan internet secara fisik maupun emosional
Baca juga: Mengetahui ciri-ciri kecanduan medsos dan mencegahnya