Akibat kantuk, seorang pengemudi pikap tewas di Jalan Trans Kalimantan
Palangka Raya (ANTARA) - Seorang pengemudi mobil pikap bernopol DA 8586 JF diduga tewas akibat kecelakaan tunggal di kawasan Jalan Trans Kalimantan Palangka Raya-Bukit Rawi, Kecamatan Pahandut, Kelurahan Pahandut Seberang.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Palangka Raya Kompol Feriza Lubis melalui Kasubnit Gakkum Aipda Indriyatno, Selasa, mengatakan, kecelakaan tunggal itu terjadi sekitar pukul 03.30 WIB.
"Korban Wanto (32) warga Jalan Lintas Kalimantan, Kelurahan Mantaren II, Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau tewas usai kecelakaan tunggal itu," katanya.
Baca juga: Polresta Palangka Raya musnahkan sabu 98,71 gram milik dua warga Kalsel
Dijelaskan Indriyanto saat kejadian, korban didalam mobil bersama adiknya bernama Surya Dharma (30) melaju dari arah Kota Palangka Raya menuju Kabupaten Gunung Mas.
Namun sesampainya di Jalan Trans Kalimantan tepatnya dekat kantor Kelurahan Pahandut Seberang, diduga korban mengalami kantuk sementara saat sedang mengemudikan mobilnya dengan kecepatan cukup tinggi.
Dengan kecepatan yang cukup tinggi itu lah kecelakaan tunggal tersebut tidak bisa terhindari lagi, lalu menabrak pembatas jalan tepatnya di tikungan tajam.
Baca juga: Polresta Palangka Raya tingkatkan siaga karhutla
Diduga kuat badan mobil terseret sejauh 100 meter, hingga akhirnya menabrak pohon di kanan jalan dan keadaan mobil rusak parah.
"Untuk saat ini jenazah korban kecelakaan tunggal itu sudah dibawa ke RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya," ucapnya.
Sedangkan untuk adik korban dari kecelakaan pada dini hari tersebut, mengalami luka cukup serius.
Baca juga: Curi Iphone 13 Pro Max, pecatan karyawan ID Expres ditangkap polisi
"Untuk kejadian ini murni kecelakaan tunggal. Perkara ini juga sudah ditangani pihak Satlantas Polresta Palangka Raya," katanya.
Indriyanto mengimbau kepada seluruh pengendara yang melintas di wilayah hukum Polresta Palangka Raya, apabila mengantuk diharapkan untuk berhenti dan beristirahat sejenak.
"Kemudian taati aturan berlalu lintas pada saat di jalan raya maupun Trans Kalimantan, sebab apabila melanggar tata tertib berlalu lintas maka akibatnya bisa fatal, hingga mengakibatkan meninggal dunia," demikian Indriyanto.
Baca juga: Polisi kantongi ciri-ciri pelaku percobaan pencurian uang di ATM Bank Kalteng
Baca juga: Polisi panggil pelajar terlibat perkelahian di Palangka Raya
Baca juga: Polisi tangkap tiga pemuda pengeroyok warga Palangka Raya
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Palangka Raya Kompol Feriza Lubis melalui Kasubnit Gakkum Aipda Indriyatno, Selasa, mengatakan, kecelakaan tunggal itu terjadi sekitar pukul 03.30 WIB.
"Korban Wanto (32) warga Jalan Lintas Kalimantan, Kelurahan Mantaren II, Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau tewas usai kecelakaan tunggal itu," katanya.
Baca juga: Polresta Palangka Raya musnahkan sabu 98,71 gram milik dua warga Kalsel
Dijelaskan Indriyanto saat kejadian, korban didalam mobil bersama adiknya bernama Surya Dharma (30) melaju dari arah Kota Palangka Raya menuju Kabupaten Gunung Mas.
Namun sesampainya di Jalan Trans Kalimantan tepatnya dekat kantor Kelurahan Pahandut Seberang, diduga korban mengalami kantuk sementara saat sedang mengemudikan mobilnya dengan kecepatan cukup tinggi.
Dengan kecepatan yang cukup tinggi itu lah kecelakaan tunggal tersebut tidak bisa terhindari lagi, lalu menabrak pembatas jalan tepatnya di tikungan tajam.
Baca juga: Polresta Palangka Raya tingkatkan siaga karhutla
Diduga kuat badan mobil terseret sejauh 100 meter, hingga akhirnya menabrak pohon di kanan jalan dan keadaan mobil rusak parah.
"Untuk saat ini jenazah korban kecelakaan tunggal itu sudah dibawa ke RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya," ucapnya.
Sedangkan untuk adik korban dari kecelakaan pada dini hari tersebut, mengalami luka cukup serius.
Baca juga: Curi Iphone 13 Pro Max, pecatan karyawan ID Expres ditangkap polisi
"Untuk kejadian ini murni kecelakaan tunggal. Perkara ini juga sudah ditangani pihak Satlantas Polresta Palangka Raya," katanya.
Indriyanto mengimbau kepada seluruh pengendara yang melintas di wilayah hukum Polresta Palangka Raya, apabila mengantuk diharapkan untuk berhenti dan beristirahat sejenak.
"Kemudian taati aturan berlalu lintas pada saat di jalan raya maupun Trans Kalimantan, sebab apabila melanggar tata tertib berlalu lintas maka akibatnya bisa fatal, hingga mengakibatkan meninggal dunia," demikian Indriyanto.
Baca juga: Polisi kantongi ciri-ciri pelaku percobaan pencurian uang di ATM Bank Kalteng
Baca juga: Polisi panggil pelajar terlibat perkelahian di Palangka Raya
Baca juga: Polisi tangkap tiga pemuda pengeroyok warga Palangka Raya