Kejaksaan Kalteng hentikan penuntutan tiga tindak pidana

id Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Iman Wijaya, Kasi Penkum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, Kejati Kalimantan Tengah, Kalimantan Tengah, Kalte

Kejaksaan Kalteng hentikan penuntutan tiga tindak pidana

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Iman Wijaya. ANTARA/HO-Penkum Kejati Kalteng

Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Iman Wijaya melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra, membenarkan bahwa pihaknya menghentikan penuntutan perkara tindak pidana di sejumlah Kejaksaan Negeri (Kejari) di provinsi ini.

"Penghentian penuntutan yang dilakukan berdasarkan Keadilan Restoratif," kata Dodik di Palangka Raya, Kamis.

Dalam ekspose secara virtual yang dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Gerry Yasid, Wakajati Kalteng Siswanto dan Aspidum Riki Septa Tarigan dibeberkan perkara pidana yang dihentikan penuntutannya berasal dari Kejari Kotawaringin Barat, Barito Selatan dan Barito Timur.

Kejari Kotawaringin Barat menghentikan penuntutan tindak pidana atas nama tersangka AA bin MH. Dia disangkakan melanggar Pasal 480 KUHP karena diduga telah membeli satu unit telepon genggam curian atau sebagai penadah.

Perbuatan pidana itu dilakukan tersangka AA pada Jumat (31/12/2021) sekitar pukul 15.00 WIB di kampung Berunai RT. 16 Kelurahan Kumai Hilir Kecamatan Kumai Kotawaringin Barat.

"Penghentian penuntutan di Kejari Barito Timur terkait tindak pidana penganiayaan," tutur pejabat penyandang dua melati itu.

Tersangkanya, kata Dodik berinisial DY alias ED bin PR yang dipersangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Tersangka DY melakukan penganiayaan kepada  kakaknya sendiri akibat kesal dimarahi dan dibentak oleh korban. Kejadian terjadi pada 2 Januari 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di Pemandian Umum (Galangan) Desa Dorong Kecamatan Dusun Timur Bartim. Kakak tersangka tidak terima dan melaporkan ke pihak kepolisian.

Sedangkan Kejari Barito Selatan menghentikan penuntutan perkara pidana terhadap tersangka berinisial EN. Tersangka EN diduga telah melakukan pencurian satu unit telepon genggam di salah satu warung yang berada di sekitar Bundaran Sanggu Jalan Soekarno Hatta Buntok, Rabu (3/11 2021) pada pukul 19.00 WIB. Atas perbuatannya EN disangka melanggar Pasal 362 KUHPidana.

Selanjutnya Kepala Kejari Kotawaringin Barat, Barito Selatan dan Barito Timur diperintahkan untuk menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kajati Kalteng.

"Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung," demikian Dodik.

Baca juga: Jampidum apresiasi Kejati Kalteng dan Kejari Kapuas hentikan penuntutan