Waket DPRD Palangka Raya: Jangan panik ketika terpapar COVID-19

id Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Wahid Yusuf, DPRD Kota Palangka Raya, Kalteng, Palangka Raya, COVID-19, terpapar COVID-19

Waket DPRD Palangka Raya: Jangan panik ketika terpapar COVID-19

Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Wahid Yusuf. (ANTARA/Adi Wibowo)

Palangka Raya (ANTARA) - Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Wahid Yusuf mengingatkan sekaligus mengimbau kepada seluruh masyarakat yang terkonfirmasi COVID-19, agar tetap tenang dan jangan panik secara berlebihan.

"Apabila panik berlebihan takutnya malah mengganggu psikologi serta menambah beban dan pikiran orang tersebut," kata Wahid saat dihubungi di Palangka Raya, Jumat.

Orang nomor dua di lembaga DPRD Kota Palangka Raya tersebut, ketika dinyatakan positif tidak ada salahnya mengambil langkah yang positif saja salah satunya mentaati apa yang sudah disampaikan dokter.

Bahkan perbanyak mengkonsumsi makan-makanan yang mengandung vitamin, serta obat-obatan yang fungsinya untuk memperkuat daya tahan tubuh.

"Juga biasakan pola hidup sehat di rumah, salah satunya berolahraga dan mengkonsumsi buah-buahan yang mengandung vitamin," ucap Wahid Yusuf.

Dia juga tidak menampik, penyebaran wabah yang sudah dua tahun lebih ini membelenggu ibu kota provinsi setempat memang cukup tinggi.

Bahkan Pemerintah Kota setempat melalui instansi terkait, juga sudah berbagai upaya melakukan penekanan penyebaran virus yang kini bermutasi menjadi Omicron tersebut.

"Mari terapkan protokol kesehatan dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran virus yang selama ini sangat mengganggu aktivitas masyarakat, kuncinya ada di kita semua sehingga wabah ini bisa sirna dari muka bumi ini," ungkap Politisi Golkar itu.

Wahid Yusuf yang hobi olahraga balap motor itu juga menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar selalu mendukung pemerintah dalam menekan tingginya angka penyebaran wabah tersebut.

Apalagi saat ini Palangka Raya memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 sesuai Instruksi dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021, sehingga pergerakan masyarakat saat ini dibatasi.

"Mari kita berdoa dan berupaya sehingga pemerintah dibantu oleh masyarakat setempat, penyebaran virus ini bisa ditekan dan kembali normal seperti beberapa minggu yang lalu. Apalagi Kota Palangka Raya sempat masuk zona hijau saat itu," demikian wahid.

Baca juga: Legislator Palangka Raya sepakat THM pasang barcode peduli lindungi

Baca juga: TP-PKK Palangka Raya diharapkan mampu berinovasi di tengah pandemi