Bupati Gumas resmikan gedung Gereja Sakatik GKE Kuala Kurun
Kuala Kurun (ANTARA) - Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah Jaya S Monong meresmikan gedung Gereja Sakatik Jemaat Gereja Kalimantan Evangelis Resort Kuala Kurun di Kurun seberang Kecamatan Kurun, Minggu.
“Saya ucapkan selamat kepada warga jemaat GKE Kuala Kurun, khususnya di wilayah Kurun Seberang, yang sudah bisa melaksanakan ibadah dengan menggunakan gedung Gereja Sakatik ini,” ujarnya.
Orang nomor satu di kabupaten bermoto ‘Habangkalan Penyang Karuhei Tatau’ ini juga mengajak seluruh warga jemaat untuk menjaga, merawat dan memelihara bangunan gereja dengan sebaik-baiknya.
Keberadaan gedung gereja, tutur dia, diharap akan semakin memacu jemaat untuk semakin bertumbuh dan semakin rajin beribadah, bersekutu dan melayani Tuhan, sehingga dapat meningkatkan kualitas iman.
Perwakilan Panitia Pembangunan Gedung Gereja Sakatik Nopritinoadi menyampaikan ucapan bahwa proses pembangunan gereja ini terbilang cukup lama, di mana pembentukan panitia dan rencana kerja dimulai pada 2017 lalu.
Baca juga: Jika syarat terpenuhi, masyarakat Gumas diimbau ikuti vaksinasi booster
Saat itu, ujar dia, konsep awal pembangunan gedung gereja rencananya dibuat kecil dan sederhana saja, yakni dari kayu dan diperkirakan memerlukan dana sekitar Rp150 juta.
Namun kemudian ada masukan dari warga jemaat supaya langsung dibangun yang besar dan permanen, sehingga setelah beberapa kali dilakukan rapat panitia disepakati gedung gereja dibangun dari beton.
Panitia berupaya mengumpulkan dana, baik itu melalui proposal ke donatur, amplop persembahan warga jemaat, dan proposal ke pemda. Akan tetapi, terjadinya pandemi COVID-19 turut berdampak pada keuangan gereja.
Melihat kondisi keuangan yang tidak stabil, maka panitia meminta bantuan kepada Pemkab Gumas dan bersyukur pada tahun 2021 pemda melalui Dinas Pekerjaan Umum menganggarkan dana untuk pembangunan gedung gereja.
“Jadi khusus untuk pembangunan gedung gereja ini murni 100 persen dari pemkab. Untuk itu, atas nama panitia kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemkab,” tuturnya.
Kepala DPU Gumas Baryen menyampaikan bahwa pembangunan gedung gereja ini memiliki nilai kontrak Rp393,3 juta. Gedung gereja memiliki panjang 12 meter dan lebar 6 meter, ditambah selasar depan ukuran 2 meter x 6 meter, dengan tinggi ruang bebas 4 meter.
Saat ini, sambung dia, bangunan gedung Gereja Sakatik ini masih dalam masa pemeliharaan oleh pihak penyedia jasa, sampai 20 Juni 2022 mendatang.
Setelah masa pemeliharaan selesai akan dilakukan serah terima pekerjaan antara DPU Gumas dengan penyedia jasa, dilanjutkan pembuatan proses hibah dari pemkab ke Majelis Pekerja Harian (MPH) Resort GKE Kuala Kurun.
Dia meminta kepada MPH Resort GKE Kuala Kurun agar mengajukan permohonan pinjam pakai kepada Pemkab Gumas, karena gedung gereja sudah dimanfaatkan untuk tempat ibadah dan kegiatan gereja lainnya belum dilakukan serah terima.
Baca juga: Bupati Gumas berhentikan PT ALS beroperasional karena tidak penuhi kewajiban
Baca juga: BPJS TK-Pemkab Gumas sosialisasikan BPJAMSOSTEK kepada pegawai
Baca juga: Legislator Gumas sebut pembangunan rumah dinas guru jadi PR
“Saya ucapkan selamat kepada warga jemaat GKE Kuala Kurun, khususnya di wilayah Kurun Seberang, yang sudah bisa melaksanakan ibadah dengan menggunakan gedung Gereja Sakatik ini,” ujarnya.
Orang nomor satu di kabupaten bermoto ‘Habangkalan Penyang Karuhei Tatau’ ini juga mengajak seluruh warga jemaat untuk menjaga, merawat dan memelihara bangunan gereja dengan sebaik-baiknya.
Keberadaan gedung gereja, tutur dia, diharap akan semakin memacu jemaat untuk semakin bertumbuh dan semakin rajin beribadah, bersekutu dan melayani Tuhan, sehingga dapat meningkatkan kualitas iman.
Perwakilan Panitia Pembangunan Gedung Gereja Sakatik Nopritinoadi menyampaikan ucapan bahwa proses pembangunan gereja ini terbilang cukup lama, di mana pembentukan panitia dan rencana kerja dimulai pada 2017 lalu.
Baca juga: Jika syarat terpenuhi, masyarakat Gumas diimbau ikuti vaksinasi booster
Saat itu, ujar dia, konsep awal pembangunan gedung gereja rencananya dibuat kecil dan sederhana saja, yakni dari kayu dan diperkirakan memerlukan dana sekitar Rp150 juta.
Namun kemudian ada masukan dari warga jemaat supaya langsung dibangun yang besar dan permanen, sehingga setelah beberapa kali dilakukan rapat panitia disepakati gedung gereja dibangun dari beton.
Panitia berupaya mengumpulkan dana, baik itu melalui proposal ke donatur, amplop persembahan warga jemaat, dan proposal ke pemda. Akan tetapi, terjadinya pandemi COVID-19 turut berdampak pada keuangan gereja.
Melihat kondisi keuangan yang tidak stabil, maka panitia meminta bantuan kepada Pemkab Gumas dan bersyukur pada tahun 2021 pemda melalui Dinas Pekerjaan Umum menganggarkan dana untuk pembangunan gedung gereja.
“Jadi khusus untuk pembangunan gedung gereja ini murni 100 persen dari pemkab. Untuk itu, atas nama panitia kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemkab,” tuturnya.
Kepala DPU Gumas Baryen menyampaikan bahwa pembangunan gedung gereja ini memiliki nilai kontrak Rp393,3 juta. Gedung gereja memiliki panjang 12 meter dan lebar 6 meter, ditambah selasar depan ukuran 2 meter x 6 meter, dengan tinggi ruang bebas 4 meter.
Saat ini, sambung dia, bangunan gedung Gereja Sakatik ini masih dalam masa pemeliharaan oleh pihak penyedia jasa, sampai 20 Juni 2022 mendatang.
Setelah masa pemeliharaan selesai akan dilakukan serah terima pekerjaan antara DPU Gumas dengan penyedia jasa, dilanjutkan pembuatan proses hibah dari pemkab ke Majelis Pekerja Harian (MPH) Resort GKE Kuala Kurun.
Dia meminta kepada MPH Resort GKE Kuala Kurun agar mengajukan permohonan pinjam pakai kepada Pemkab Gumas, karena gedung gereja sudah dimanfaatkan untuk tempat ibadah dan kegiatan gereja lainnya belum dilakukan serah terima.
Baca juga: Bupati Gumas berhentikan PT ALS beroperasional karena tidak penuhi kewajiban
Baca juga: BPJS TK-Pemkab Gumas sosialisasikan BPJAMSOSTEK kepada pegawai
Baca juga: Legislator Gumas sebut pembangunan rumah dinas guru jadi PR