Palangka Raya (ANTARA) - antor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Tengah, memberikan diseminasi tentang pentingnya perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual (KI).
"Kekayaan intelektual merupakan hak yang melekat pada suatu barang atau produk hasil karya manusia, sehingga harus dilindungi oleh hukum," kata Kakanwil Kemenkumham Kalteng di Palangka Raya, Senin.
Dia mengatakan, perlindungan terhadap KI yang memadai dapat memacu kreativitas. Selain itu juga menciptakan iklim industri kondusif serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi suatu bangsa.
Pernyataan itu diungkapkannya terkait pelaksanaan promosi dan diseminasi kekayaan intelektual bertema "dalam rangka meningkatkan Kesadaran dan pemahaman akan pentingnya perlindungan hak cipta".
Narasumber kegiatan ini yaitu Kepala Seksi Verifikasi Ciptaan dan Produk Hak Terkait Direktorat Hak Cipta dan Desain Susy Dhamayanti, Analis Kekayaan Intelektual Stevanus Rionaldo dan Wakil Rektor I Universitas PGRI Palangka Raya Rosmawiah.
Peserta terdiri dari sejumlah instansi pemerintah, perwakilan perguruan tinggi dan SMA/SMK se-Kota Palangka Raya.
Turut hadir dari Kemenkumham yakni, Kepala Divisi Keimigrasian Ignatius Purwanto, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Karyadi, Kepala Bagian Program dan Humas Diana Soekowati.
Baca juga: Tingkatkan PAD, Dishub Palangka Raya maksimalkan pendataan parkir
Kemudian Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU Anggun Prasetyo Nugroho dan Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Irham Anwar.
"Saya yakin Kalteng memiliki banyak kekayaan intelektual yang dapat didaftarkan. Semoga sosialisasi ini dapat dipahami sehingga pendaftaran Kekayaan Intelektual terutama Hak Cipta dapat meningkat," kata Ilham.
Dia berharap dalam jangka panjang akan meningkatkan perekonomian masyarakat di Provinsi berjuluk "Bumi Tambun Bungai, Bumi Pancasila" ini.
Ilham mengatakan kegiatan itu untuk mendukung pengembangan sistem KI dan pencanangan tahun Hak Cipta Nasional pada 2022. Pencanangan itu diperkuat dengan aplikasi Persetujuan Otomatis Pencatatan Cipta (POP HC).
Pada aplikasi ini, persetujuan hak cipta yang biasa berhari-hari, kini dapat dilakukan kurang dari 10 menit.
"Di wilayah kanwil, kami terus melakukan pendampingan, melaksanakan promosi dan diseminasi Kekayaan Intelektual, menginventarisasi data Kekayaan Intelektual Komunal (KIK)," katanya.
Baca juga: DPRD Palangka Raya segera bahas dua Raperda usulan pemkot
Baca juga: Pemkab Barito Utara kirim tujuh ODGJ ke RSJ Kalawa Atei Palangka Raya
Baca juga: Cegah ikut balap liar, pergaulan anak di Palangka Raya harus dipantau