Sekda Gumas ingatkan sekolah untuk kelola dana BOS sesuai aturan

id Gunung Mas, Kalimantan Tengah,sekda gumas, Yansiterson , dana BOS ,Sekda Gumas ingatkan sekolah untuk kelola dana BOS sesuai aturan, bantuan operasion

Sekda Gumas ingatkan sekolah untuk kelola dana BOS sesuai aturan

Sekda Gumas Yansiterson (kiri kedua) memberi arahan saat membuka kegiatan pertemuan sinkronisasi pengelolaan dana BOS bagi kepala sekolah SD dan SMP se Kabupaten Gumas, di GPU Damang Batu Kuala Kurun, Senin (7/3/2022). (ANTARA/HO-Diskominfosantik Gumas)

Kuala Kurun (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Yansiterson mengingatkan kepala sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di kabupaten setempat agar mengelola dana bantuan operasional sekolah (BOS) sesuai aturan.

“Kepala sekolah hendaknya dapat mengelola dana BOS sesuai aturan yang berlaku dan jangan dilanggar,” ucapnya saat membuka pertemuan sinkronisasi pengelolaan dana BOS, bagi Kepsek SD dan SMP se Gumas, di Kuala Kurun, Senin.

Dia menjelaskan bahwa Tim audit pendahuluan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalteng telah menyampaikan dua hal spesifik yang harus ditindaklanjuti oleh Pemkab Gumas, terkait dana BOS.

Dua hal yang dimaksud yang pertama adalah perbedaan sisa kas, baik itu buku kas umum maupun kas seluruh sekolah yang menerima dana BOS. Yang kedua adalah adanya kekeliruan penempatan belanja, di mana ada belanja modal yang ditempatkan di belanja barang dan jasa.

Baca juga: Legislator Kalteng minta pemerintah bantu pupuk ke petani di Gumas

Penyelesaian dua hal tadi akan berpengaruh terhadap penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021. Jika tidak bisa diselesaikan akan berpengaruh terhadap keterlambatan penyelesaian LKPD 2021 serta waktu penyerahan yakni paling lambat 18 Maret 2022.

Pengaruh lainnya adalah terhadap opini dari BPK RI. Dia tidak ingin pengelolaan dana BOS berpengaruh buruk terhadap opini dari BPK RI, mengingat sejauh ini Gumas telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak enam, di mana lima di antaranya diraih secara berturut-turut.

”Jangan sampai pengelolaan dana BOS berkontribusi terhadap opini dari BPK. Kalau kita tetap meraih opini WTP, itu tidak ada masalah. Tetapi kalau turun, maka itu yang menjadi persoalan,” tegas Sekda Gumas.

Sejauh ini dari 228 sekolah yang menerima dana BOS, baru 45 sekolah yang sudah menyerahkan berkas pengelolaan dana BOS. Dia pun meminta kepada sekolah lain yang menerima dana BOS agar menyerahkan berkas pengelolaan dana BOS kepada tim pemeriksaan interim.

Yansiterson juga meminta kepada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Gumas agar pada tahun 2022 ini benar-benar mengawal dan mendampingi setiap sekolah, supaya tidak terjadi kesalahan atau kekeliruan terkait pengelolaan dana BOS.

Baca juga: Pemkab Gumas terus berupaya majukan olahraga dan pembinaan kepemudaan

Baca juga: DPRD Gumas apresiasi Hamputan Stefanus Singarasa Tunda

Baca juga: Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Gumas tolak penundaan Pemilu 2024