Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya telah menetapkan status tersangka terhadap pelaku pemukulan Kepala Satuan (Kasat) Intel Polres Metro Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pelaku telah resmi ditahan. Pemukulan dilakukan saat unjuk rasa yang berujung ricuh di depan Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Jumat (11/3).
"Benar, sudah ditahan dengan persangkaan Pasal 351 ayat 2 KUHP," kata Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Meski demikian, pihak Kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait identitas tersangka maupun perkembangan kasus tersebut.
Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 90 pengunjuk rasa yang terlibat dalam kericuhan di depan Kantor Kemendagri pada Jumat sore.
Sebanyak 89 orang kemudian dipulangkan, kecuali satu orang yang diduga sebagai pelaku pemukulan terhadap Kasat Intel Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) AKBP Ferikson Tampubolon.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, unjuk rasa yang berujung ricuh tersebut tidak mengantongi izin dari Kepolisian.
"Mereka lakukan aksi tanpa pemberitahuan dan tanpa rekomendasi dari pihak Kepolisian," kata Hengki.
Unjuk rasa tersebut dilakukan dengan tuntutan penolakan terhadap usul Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengenai pemekaran wilayah di Papua.
Di Papua dan Papua Barat diusulkan pemekaran enam daerah otonom baru, yakni Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Pegunungan Tengah, Papua Selatan dan Papua Tabi Saireri.
Berita Terkait
Curi handphone di Bandara Soetta, polisi amankan WNA Mesir
Minggu, 22 September 2024 12:19 Wib
Polisi tangkap pelaku penganiaya sopir taksi online di Palangka Raya
Kamis, 5 September 2024 17:59 Wib
Kasus perundungan di SMAN 1 Kuala Kurun selesai secara kekeluargaan
Jumat, 2 Agustus 2024 21:04 Wib
Satlantas Palangka Raya: Kesadaran warga tertib berlalu lintas tinggi
Jumat, 19 Juli 2024 14:41 Wib
Polresta Palangka Raya cek sarpras jelang Pilkada 2024
Selasa, 9 Juli 2024 16:33 Wib
Polresta selidiki terbakarnya 12 unit ruko di Palangka Raya
Senin, 8 Juli 2024 16:55 Wib
Pemilik 25 paket sabu di Palangka Raya terancam 20 tahun penjara
Kamis, 20 Juni 2024 19:07 Wib
Polisi tetapkan dua tersangka pengeroyok empat remaja di Palangka Raya
Kamis, 6 Juni 2024 18:06 Wib