Kuala Kurun (ANTARA) - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah meminta kepada pemerintah kabupaten agar memaksimalkan sekaligus mempromosikan objek wisata yang ada di daerah setempat.
“Kami berharap pemkab memaksimalkan sekaligus mempromosikan objek wisata, ke daerah lain,” ucap Juru bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Gumas Yuniwa, saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Senin.
Fraksi Partai Golkar DPRD Gumas juga meminta kepada pemkab agar mempersiapkan serta memberdayakan masyarakat lokal, sehingga bisa menumbuhkan dan mengembangkan ekonomi kreatif bagi masyarakat itu sendiri.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan I yang meliputi Kecamatan Sepang, Mihing Raya, dan Kurun ini menyebut bahwa Gumas memiliki banyak objek wisata yang berpotensi untuk dikembangkan.
Baca juga: Disbudpar Gumas diminta terus berupaya gali DAK
Oleh sebab itu, Fraksi Partai Golkar DPRD Gumas dapat menerima Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan kabupaten tahun 2021 – 2036, yang sebelumnya diajukan Bupati Jaya S Monong, untuk dibahas lebih lanjut.
“Apabila nanti sudah ditetapkan, maka pemerintah daerah dapat segera melaksanakan pengembangan kepariwisataan di Gumas, sesuai dengan potensi yang dimiliki. Pariwisata merupakan salah satu sektor tumpuan pembangunan pada masa yang akan datang.
Lebih lanjut, Fraksi Partai Golkar DPRD Gumas juga sepakat Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA), yang sebelumnya telah diajukan bupati, untuk dibahas bersama pihak eksekutif dan legislatif.
Keberadaan MHA bersifat pluralistik, yang mengakomodir adat istiadat, hak hak adat dan budaya. Untuk memberi landasan dan kepastian hukum di Gumas, maka diperlukan pengakuan dan perlindungan MHA oleh pemda. Oleh sebab itu, raperda ini sangat diperlukan.
Secara umum, fraksi-fraksi pendukung DPRD Gumas lainnya seperti Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Nasdem-Hanura, dan Fraksi Gerakan Karya Bersatu juga mendukung dua buah raperda tersebut.
Sebelumnya, Bupati Gumas Jaya S Monong mengajukan dua raperda ke DPRD kabupaten, saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Jumat (11/3). Dua raperda tersebut adalah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Gumas tahun 2021-2036 dan tentang Pengakuan dan Perlindungan MHA.
Baca juga: Ketua DPRD Gumas imbau kades bersinergi dengan BPD
Baca juga: 41 desa di Gumas akan gelar Pilkades Serentak
Baca juga: Bupati Gumas jelaskan tujuan Raperda Pengakuan dan Perlindungan MHA
Berita Terkait
PT Maju Aneka Sawit raih penghargaan Siddhakarya 2024
Sabtu, 14 Desember 2024 11:45 Wib
DPRD Gumas tetapkan perubahan susunan keanggotaan Komisi II
Selasa, 10 Desember 2024 15:34 Wib
Puskesmas Kurun edukasi pentingnya ASI eksklusif melalui inovasi 'Ela Laya'
Jumat, 6 Desember 2024 13:53 Wib
DPRD Gumas ajak masyarakat dukung pemerintahan desa
Kamis, 5 Desember 2024 16:10 Wib
Paslon Willy-Habib raih suara terbanyak di Kabupaten Gunung Mas
Rabu, 4 Desember 2024 17:48 Wib
KPU tetapkan Jaya-Efrensia pemenang Pilkada Gumas 2024
Rabu, 4 Desember 2024 7:04 Wib
Sekda Gumas berharap pilkada 2024 berjalan kondusif hingga akhir
Selasa, 3 Desember 2024 14:30 Wib
Serap aspirasi, DPRD Gumas reses kelompok ke masing-masing dapil
Selasa, 3 Desember 2024 11:55 Wib