Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) akan mengembalikan mekanisme pencairan JHT seperti aturan terdahulu.
"Isi revisi adalah mengembalikan ketentuan tentang klaim JHT sebagaimana Permenaker 19 Tahun 2015 ditambahkan kemudahan-kemudahan baru dalam mengklaim JHT," ujar Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu.
Hasil revisi tersebut merupakan salah satu poin kesepahaman yang dihasilkan dari pertemuan dengan serikat pekerja dan buruh yang dilakukan Kemnaker dalam rangka revisi aturan tersebut.
Baca juga: Mudahkan pencairan JHT, Permenaker No.2/2022 direvisi
Dalam konferensi pers yang dihadiri pemimpin Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani itu, Menaker Ida mengatakan revisi tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk mengembalikan ketentuan sebagaimana aturan sebelumnya.
Sejak arahan Presiden tersebut, pihak Kemnaker kemudian melakukan dialog dengan pemangku kepentingan ketenagakerjaan termasuk serikat pekerja untuk menyerap aspirasi.
Pokok-pokok pikiran hasil dari aspirasi untuk revisi tersebut juga sudah disampaikan pada rapat LKS Tripartit Nasional.
Baca juga: Revisi aturan JHT, Menaker berdialog dengan KASBI
Ida mengatakan bahwa revisi itu akan mengembalikan klaim sesuai aturan sebelumnya ditambah dengan aturan yang memudahkan pengurusan JHT secara administratif.
"Intinya peraturan ini menyempurnakan bagi pekerja atau buruh dalam melakukan klaim Program Jaminan Hari Tua," tutur Menaker.
Dalam kesempatan tersebut Presiden KSPSI Andi Gani menyatakan apresiasi atas revisi yang dilakukan Kemnaker atas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Pihaknya menilai positif pokok-pokok pikiran terkait revisi tersebut.
"Kami sudah membaca pokok-pokok pikiran pemerintah dan kami menilai positif. Karena itu kami segera meminta kepada Ibu Menteri dengan jajarannya segera menerbitkan Permenaker yang baru," katanya.
Baca juga: Pekerja terkena PHK dapat perlindungan lewat JKP, kata Menaker
Baca juga: Menaker Apresiasi Raffi Ahmad ikutkan pekerjanya jadi peserta BPJAMSOSTEK
Baca juga: Penetapan UMP semua provinsi paling lambat 21 November 2021
Berita Terkait
Halikinnor-Irawati klaim menang di 11 kecamatan
Sabtu, 30 November 2024 16:44 Wib
Dua paslon gubernur Kalteng saling klaim menang Pilkada 2024
Jumat, 29 November 2024 14:58 Wib
Prancis klaim beberapa pemimpin bisa kebal terhadap surat ICC
Jumat, 29 November 2024 6:52 Wib
Unggul di delapan wilayah, Agustiar-Edy klaim menangi Pilkada Kalteng
Jumat, 29 November 2024 5:38 Wib
Jaya-Efrensia klaim menang di Pilkada Gumas 2024
Kamis, 28 November 2024 19:10 Wib
Yamin-Adi Mula klaim menangi Pilkada Bartim
Kamis, 28 November 2024 15:50 Wib
Fairid-Zaini klaim menang Pilkada Palangka Raya 2024
Kamis, 28 November 2024 14:54 Wib
Agustiar-Edy klaim menang tipis hitung cepat Pilkada Kalteng 2024
Kamis, 28 November 2024 14:31 Wib