Bupati apresiasi BPN bantu Pemkab Kobar sertifikasi aset
Pangkalan Bun, Kobar (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Nurhidayah mengapresiasi sekaligus mengucapkan terimakasih kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional setempat, karena mendukung dan membantu mempercepat pembuatan sertifikasi aset, terkhusus lahan yang dimiliki dan telah digunakan pemerintah kabupaten.
Apresiasi ini disampaikan Nurhidayah setelah BPN Kobar menyerahkan 108 sertifikat yang terdiri dari 99 hak pakai tanah di bawah jalan dan sembilan tanah perkantoran di Pangkalan Bun, Senin (22/3/2022).
"Adanya sertifikat ini tentunya sebagai upaya pengamanan barang milik daerah, sehingga ke depan tidak terjadi lagi permasalahan aset," ucapnya.
Sertifikat aset yang telah diterima Pemkab Kobar itu merupakan bagian program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan pendaftaran reguler PTSL sebelumnya didaftarkan sebagai upaya pengamanan barang milik daerah (BMD) sesuai amanat Undang-undang, serta mendukung program Monitoring Center Prevention (MCP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nurhidayah mengatakan, selain berupaya mengamankan aset milik, Pemkab Kobar juga sangat mendukung program PTSL. Di mana Pemkab telah melakukan pendampingan program PTSL tahun 2021 kepada kelurahan dan desa yang ada di wilayah Kobar.
"Kami berharap ke depan tidak lagi terjadi sengketa-sengketa yang melibatkan aset pemerintah daerah, dan lahan-lahan miliki masyarakat bisa juga bersertifikat melalui PTSL," kata dia.
Penyerahan 108 sertipikat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati, Senin (21/3), selain langsung dihadiri oleh Bupati Kobar, Kepala Kantor BPN Kobar, Sekretaris Daerah Kobar serta sejumlah Kepala Dinas di lingkungan Pemkab Kobar.
Baca juga: Bupati Kobar: PPPK harus terus tingkatkan kemampuan dan keterampilan
Baca juga: Kenalkan potensi daerah, Bupati senang Milsim Borneo Operation IV di Kobar
Baca juga: Cegah Banjir, Tim TRC Kobar siap tindaklanjuti laporan masyarakat
Apresiasi ini disampaikan Nurhidayah setelah BPN Kobar menyerahkan 108 sertifikat yang terdiri dari 99 hak pakai tanah di bawah jalan dan sembilan tanah perkantoran di Pangkalan Bun, Senin (22/3/2022).
"Adanya sertifikat ini tentunya sebagai upaya pengamanan barang milik daerah, sehingga ke depan tidak terjadi lagi permasalahan aset," ucapnya.
Sertifikat aset yang telah diterima Pemkab Kobar itu merupakan bagian program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan pendaftaran reguler PTSL sebelumnya didaftarkan sebagai upaya pengamanan barang milik daerah (BMD) sesuai amanat Undang-undang, serta mendukung program Monitoring Center Prevention (MCP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nurhidayah mengatakan, selain berupaya mengamankan aset milik, Pemkab Kobar juga sangat mendukung program PTSL. Di mana Pemkab telah melakukan pendampingan program PTSL tahun 2021 kepada kelurahan dan desa yang ada di wilayah Kobar.
"Kami berharap ke depan tidak lagi terjadi sengketa-sengketa yang melibatkan aset pemerintah daerah, dan lahan-lahan miliki masyarakat bisa juga bersertifikat melalui PTSL," kata dia.
Penyerahan 108 sertipikat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati, Senin (21/3), selain langsung dihadiri oleh Bupati Kobar, Kepala Kantor BPN Kobar, Sekretaris Daerah Kobar serta sejumlah Kepala Dinas di lingkungan Pemkab Kobar.
Baca juga: Bupati Kobar: PPPK harus terus tingkatkan kemampuan dan keterampilan
Baca juga: Kenalkan potensi daerah, Bupati senang Milsim Borneo Operation IV di Kobar
Baca juga: Cegah Banjir, Tim TRC Kobar siap tindaklanjuti laporan masyarakat