Begini upaya DPRD Seruyan cegah sengketa lahan

id Dprd seruyan, wakil ketua dprd bambang yantoko, konflik tanah, tumpang tindih lahan, sengketa lahan, kuala pembuang, hanau, seruyan, kalteng

Begini upaya DPRD Seruyan cegah sengketa lahan

Wakil Ketua I DPRD Seruyan Bambang Yantoko. (ANTARA/Radianor)

Pembuatan SKT adat ini tidak hanya asal buat saja, yang pasti kita ingin memperbaiki regulasi supaya tidak terjadi tumpang tindih
Kuala Pembuang (ANTARA) - DPRD Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah terus berupaya mencegah serta menekan terjadinya konflik akibat tumpang tindih maupun sengketa lahan, di antaranya melalui rancangan peraturan daerah tentang pedoman penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) adat.

"Kita harap raperda inisiatif DPRD Seruyan ini dapat membantu masyarakat dalam kepastian hukum legalitas tanah milik mereka tersebut," kata Wakil Ketua I DPRD Seruyan Bambang Yantoko di Kuala Pembuang, Sabtu.

Menurut dia, dalam raperda tersebut pastinya mengatur syarat pembuatan, sehingga penerbitannya legal dan tidak hanya sembarang buat yang dapat memicu konflik masyarakat yang bersangkutan, seperti tumpang tindih atau sengketa lahan.

“Pembuatan SKT adat ini tidak hanya asal buat saja, yang pasti kita ingin memperbaiki regulasi supaya tidak terjadi tumpang tindih,” ungkapnya.

Lanjut dia, yang paling mendasar tujuan raperda tersebut yakni membantu masyarakat di Bumi Gawi Hantantiring agar tanah yang dimiliki mempunyai kepastian hukum.

Dia menyampaikan, pihaknya melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Seruyan sudah melaksanakan uji publik di Kelurahan Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah, untuk melihat respon masyarakat setempat.

Kemudian dari uji publik tersebut masyarakat memang sudah menunggu-nunggu kehadiran raperda tentang SKT adat dan berharap bisa ditetapkan sebagai peraturan dearah sehingga bisa dijalankan.

Politisi Partai Golongan Karya itu menambahkan, uji publik bertujuan untuk meminta saran maupun kritik dari berbagai pihak, baik perangkat desa maupun tokoh-tokoh masyarakat untuk kesempurnaan produk hukum tersebut.

“Kita sudah jabarkan pasal demi pasal yang tertuang dalam rancangan raperda tersebut. Kemudian nanti apa-apa saja yang menjadi saran, kritik maupun masukan dari masyarakat akan kita tampung demi kesempurnaan raperda ini,” jelas Bambang.