Regulasi baru dibutuhkan untuk kembangkan pasar pembiayaan perumahan sekunder

id LPPI,kembangkan pasar 'mortgage' RI,perumahan sekunder

Regulasi baru dibutuhkan untuk kembangkan pasar pembiayaan perumahan sekunder

Ilustrasi - Warga berdiri di lokasi pembangunan perumahan bersubsidi di Indramayu, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara.

Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Mirza Adityaswara menilai regulasi baru maupun pelonggaran regulasi dibutuhkan untuk mengembangkan pasar pembiayaan perumahan sekunder alias secondary mortgage market di Indonesia.

"Ini untuk membuat pendanaan lebih besar bagi pembiayaan perumahan," ucap Mirza dalam Virtual Seminar LPPI ke #71 di Jakarta, Kamis.

Saat ini, pendanaan untuk perumahan masih jauh dibandingkan dengan kebutuhan memiliki rumah di Indonesia, yang terutama didominasi masyarakat menengah ke bawah.

Apalagi, sambung dia, penduduk usia muda di Tanah Air cukup besar, sehingga kebutuhan untuk memiliki rumah setiap tahunnya akan sangat banyak.

Maka dari itu, pendanaan untuk memiliki rumah menjadi kebutuhan yang sangat besar bagi Indonesia sebagai negara berkembang.

Adapun sumber pendanaan perbankan dalam pembiayaan kepada masyarakat untuk memiliki rumah saat ini mayoritas masih berasal dari produk perbankan itu sendiri, yakni tabungan, deposito, giro, dan lain-lain.

Namun, Mirza berpendapat sumber pendanaan perbankan tersebut harus bisa diperbesar ke depannya, terutama untuk membiayai kredit pemilikan rumah (KPR).

"Tentu diperlukan satu perputaran kredit yang ada pasarnya. Kalau di negara maju itu ada pasar untuk memperjualbelikan kredit perumahan," ujarnya.

Di Indonesia, kata dia, pasar seperti itu sebenarnya sudah ada, tetapi memang skalanya belum besar seperti di negara lain yakni salah satunya Amerika Serikat.

Dengan demikian, dibutuhkan pelonggaran regulasi maupun regulasi baru untuk mengembangkan pasar pembiayaan perumahan sekunder domestik, serta bantuan lainnya dari berbagai pemangku kebijakan, kementerian, lembaga, perbankan, dan lembaga kebudayaan lainnya.