Pastikan reklamasi tambang terlaksana, DPRD Kalteng kunjungan lapangan
Palangka Raya (ANTARA) - Komisi II membidangi Sumber Daya Alam DPRD Kalimantan Tengah berencana melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah perusahaan besar swasta sektor pertambangan, sebagai upaya memastikan kewajiban mereklamasi benar-benar dilaksanakan.
Mereklamasi bekas tambang tersebut merupakan kewajiban PBS yang memiliki izin karena diatur dalam perundang-undangan, kata Ketua Komisi II DPRD Kalteng Achmad Rasyid usai memimpin rapat koordinasi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemerintah provinsi, Selasa.
"Kami tentunya berharap semua perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kalteng, benar-benar melaksanakan berbagai kewajibannya, termasuk mereklamasi," tambah dia saat berada di ruang Komisi II DPRD Kalteng.
Rencana melakukan kunjungan lapangan Komisi II DPRD Kalteng itu pun didahului rapat koordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng, Dinas Perkebunan Kalteng, Dinas Kehutanan Kalteng, serta mitra kerja lainnya. Dari rapat koordinasi itu nantinya akan diketahui data-data terbaru terkait PBS sektor pertambangan, serta lainnya.
Achmad Rasyid mengatakan, selain terkait perkembangan sektor pertambangan, rapat koordinasi tersebut juga menggali informasi berkenaan dengan pelaksanaan kegiatan yang telah dilakukan masing-masing SOPD selama ini.
"Rapat kordinasi ini sekaligus momen untuk saling mengenal personel Komisi II DPRD Kalteng dengan SOPD yang menjadi mitra kerja. Susunan unsur alat kelengkapan anggota komisi II kan ada perubahan, jadi perlu dikenalkan lagi," beber dia.
Baca juga: Tindaklanjuti 22 Raperda, Bapemperda DPRD Kalteng kembali gelar rapat
Menurut Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kalteng itu, tugas dan fungsi Komisi II sangat erat kaitannya dengan keberadaan sumber daya alam (SDA) di provinsi berjuluk Bumi Tambun Bungai-Bumi Pancasila ini. Untuk itu, diperlukan keseriusan dan kerjasama dari semua pihak dalam memastikan SDA dikelola secara baik, berdasarkan aturan yang berlaku dan berkontribusi terhadap kemajuan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.
"Jadi, kami sangat mengharapkan adanya kerjasama yang baik dari seluruh mitra kerja komisi II. Dengan begitu, semua kegiatan dan progran tahun anggaran 2022 bisa berjalan cepat dan lancar," demikian Achmad Rasyid.
Baca juga: 70 persen dari kuota calon polisi di Kalteng dikhususkan bagi Dayak
Mereklamasi bekas tambang tersebut merupakan kewajiban PBS yang memiliki izin karena diatur dalam perundang-undangan, kata Ketua Komisi II DPRD Kalteng Achmad Rasyid usai memimpin rapat koordinasi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemerintah provinsi, Selasa.
"Kami tentunya berharap semua perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kalteng, benar-benar melaksanakan berbagai kewajibannya, termasuk mereklamasi," tambah dia saat berada di ruang Komisi II DPRD Kalteng.
Rencana melakukan kunjungan lapangan Komisi II DPRD Kalteng itu pun didahului rapat koordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng, Dinas Perkebunan Kalteng, Dinas Kehutanan Kalteng, serta mitra kerja lainnya. Dari rapat koordinasi itu nantinya akan diketahui data-data terbaru terkait PBS sektor pertambangan, serta lainnya.
Achmad Rasyid mengatakan, selain terkait perkembangan sektor pertambangan, rapat koordinasi tersebut juga menggali informasi berkenaan dengan pelaksanaan kegiatan yang telah dilakukan masing-masing SOPD selama ini.
"Rapat kordinasi ini sekaligus momen untuk saling mengenal personel Komisi II DPRD Kalteng dengan SOPD yang menjadi mitra kerja. Susunan unsur alat kelengkapan anggota komisi II kan ada perubahan, jadi perlu dikenalkan lagi," beber dia.
Baca juga: Tindaklanjuti 22 Raperda, Bapemperda DPRD Kalteng kembali gelar rapat
Menurut Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kalteng itu, tugas dan fungsi Komisi II sangat erat kaitannya dengan keberadaan sumber daya alam (SDA) di provinsi berjuluk Bumi Tambun Bungai-Bumi Pancasila ini. Untuk itu, diperlukan keseriusan dan kerjasama dari semua pihak dalam memastikan SDA dikelola secara baik, berdasarkan aturan yang berlaku dan berkontribusi terhadap kemajuan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.
"Jadi, kami sangat mengharapkan adanya kerjasama yang baik dari seluruh mitra kerja komisi II. Dengan begitu, semua kegiatan dan progran tahun anggaran 2022 bisa berjalan cepat dan lancar," demikian Achmad Rasyid.
Baca juga: 70 persen dari kuota calon polisi di Kalteng dikhususkan bagi Dayak