Sorong (ANTARA) - Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, mengatakan, bocah delapan tahun anak seorang anggota Brimob Polda Papua bernama Brigadir Polisi Yohanes Fernando Siahaan, yang tewas diduga dibunuh bekas istrinya mengalami trauma mendalam.
"Bocah tersebut sampai saat ini trauma mendengar nama ibu kandungnya berinisial AP yang telah ditetapkan Polres Sorong Kota sebagai tersangka dugaan pembunuhan suaminya, Brigpol Yohanes Fernando Siahaan pada 2018," kata Sirait, di Sorong, Papua Barat, Senin.
Menurut dia, jangankan mendengar nama tersangka ibu kandungnya, mendengar nama Sorong saja bocah delapan itu trauma ketakutan. "Hal ini sudah saya buktikan dengan dua kali menemui sang bocah dirinya masih trauma dengan peristiwa dugaan pembunuhan itu sebab dia menjadi saksi kunci," ujar dia.
Bocah itu saat ini berada di Jakarta dan dalam perlindungan serta pengawasan Komnas Perlindungan Anak Republik Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa peristiwa dugaan pembunuhan Siahaan terjadi pada 2018 saat anak korban masih berusia enam tahun, dan proses hukumnya masih berjalan dan belum ada jelas.
Karena itu, kata Sirait, tujuannya datang ke Sorong untuk bertemu dengan polisi dan juga kejaksaan setempat untuk memastikan proses hukum tetap berjalan agar ada keadilan bagi bocah tersebut.
Ia menyampaikan, setelah bertemu mereka, sudah ditetapkan dua orang tersangka kasus dugaan pembunuhan Siahaan.
Kasus itu juga sudah dilimpahkan kepada kejaksaan oleh Polres Sorong Kota namun berkasnya belum dinyatakan lengkap karena ada beberapa hal yang perlu dilengkapi termasuk keterangan bocah tersebut sebagai atraksi kunci.
"Tujuan kedatangan saya ke sini itu untuk memastikan bahwa proses hukum kasus tersebut berjalan karena bocah tersebut harus mendapat kepastian hukum bahwa kematian ayahnya proses hukum berjalan dengan jelas," kata Sirait.