Bupati Katingan prihatin pejabatnya telat laporkan harta kekayaan

id Bupati Katingan prihatin pejabatnya telat laporkan harta kekayaan, kalteng, katingan, sakariyas

Bupati Katingan prihatin pejabatnya telat laporkan harta kekayaan

Bupati Katingan Sakariyas. ANTARA/Fernando Rajagukguk

Kasongan (ANTARA) - Bupati Katingan Kalimantan Tengah Sakariyas mengingatkan para pejabat di kabupaten tersebut jangan sering telat menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya ingatkan kepada para pejabat untuk segera menyampaikan LHKPN masing-masing ke KPK, jangan sampai ditagih-tagih," kata Sakariyas di Kasongan, Selasa.

Dia mengaku prihatin para pejabat di kabupaten itu masih banyak yang telat menyampaikan LHKPN ke KPK. Bahkan Katingan termasuk kabupaten yang LKHPN pejabatnya paling lama menunggak.

Dikatakannya, dari hasil rapat dengan KPK di Palangka Raya beberapa waktu lalu terungkap banyaknya jumlah tunggakan LHKPN pejabat di Katingan menjadi salah satu sorotan utama oleh komisi anti rasuah tersebut.

"Saya pikir kalau kita serius mengisi LHKPN, nggak sampai butuh waktu dua sampai tiga bulan pengerjaannya," ucap orang nomor satu di Katingan itu.

Dia menjelaskan, selain LHKPN, Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib mengisi Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negera (LHKASN). Pengisian dimaksudkan untuk menjaga integritas dirinya agar tidak terlibat dalam tindak praktik korupsi. Pelaporan LKHASN melalui Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (SIHARKA).

Baca juga: Jelang Lebaran, Polres Katingan dirikan dua pos pengamanan

Menurut dia terdapat sepuluh manfaat LHKPN dan LKHASN diantaranya sebagai bentuk ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, untuk penguatan dan pengujian integritas sehingga takut melakukan tindak korupsi, untuk mencegah tindak korupsi.

"Berikutnya mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang, untuk mendeteksi konflik kepentingan antara tugas dan kepentingan pribadi, sebagai penyedia sarana dan perangkat kontrol, sebagai komponen penilaian Reformasi Birokrasi," jelasnya.

Kemudian sebagai syarat pengajuan penilaian ZI-WBK/WBBM, sebagai bentuk kerapihan administrasi dokumen di suatu instansi pemerintahan, yang terakhir, LHKPN dan LHKASN juga dapat menentukan citra institusi.

Dengan banyak keterlambatan penyampaian LHKPN oleh para pejabat di kabupaten tersebut membuat dirinya jadi membanding-bandingkan kualitas sumber daya manusia pejabatnya dengan kabupaten lain. Dalam hati dia bertanya-tanya apakah orang-orang kabupaten lain lebih hebat dari Katingan.

"Saya pikir kita di Katingan juga hebat-hebat, tergantung niatnya mau apa tidak menyelesaikan LHKPN. Yang saya lihat bukan karena tidak bisa, tapi tidak mau. Saya minta untuk segera menyelesaikan LHKPN," demikian Sakariyas.

Baca juga: Pemkab Katingan izinkan pagelaran seni budaya di ruang publik

Baca juga: Dinas Pariwisata Katingan sediakan hiburan di Bukit Batu saat lebaran

Baca juga: Infrastruktur ke objek wisata Punggu Alas di Katingan minta dibenahi