Kuala Kurun (ANTARA) - Seorang pria asal Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dibekuk Kepolisian Sektor Rungan lantaran diduga telah menyetubuhi anak di bawah umur hingga hamil.
“Pria tersebut berinisial AR (28). Dia kami bekuk Selasa (26/4) lalu,” ucap Kapolres Gumas AKBP Irwansah melalui Kapolsek Rungan Iptu Fedrik Liano saat dihubungi dari Kuala Kurun, Rabu.
Dia menjelaskan, orang tua korban datang ke kantor Polsek Rungan pada Selasa (26/4) pagi, untuk melaporkan kejadian tragis yang menimpa putri mereka yang baru berusia 11 tahun.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reserse Kriminal Polsek Rungan segera melakukan pencarian terhadap AR. Setelah melakukan pencarian dan berhasil ditemukan, AR digelandang ke kantor Polsek Rungan sekitar pukul 21.00 WIB.
Di kantor Polsek Rungan, AR menyampaikan bahwa perbuatannya berawal saat dia sedang berburu di areal perkebunan kelapa sawit perusahaan besar swasta (PBS) pada Minggu (20/2) lalu.
Saat itu AR melihat korban sedang berjalan sendiri dan seketika nafsu bejatnya muncul. Dia langsung mendatangi korban dan menyeret korban ke semak belukar, menodongkan parang ke leher korban agar tidak memberontak.
Dari pengakuan AR, dia telah melakukan aksi bejatnya sebanyak lima kali di beberapa tempat yang berbeda, masih di areal perkebunan kelapa sawit PBS di wilayah setempat.
“Sampai saat ini AR masih dimintai keterangan oleh Unit Reskrim Polsek Rungan, guna mengungkap motif lain dari kejadian tersebut,” katanya.
Atas perbuatannya tersebut AR dikenakan Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Untuk ancamannya yakni kurungan maksimal 15 tahun dan paling singkat tiga tahun, dengan denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta.
Berita Terkait
Ketua DPRD Gumas berharap kontingen harumkan nama daerah di FBIM
Jumat, 17 Mei 2024 16:01 Wib
Gunung Mas ikuti delapan lomba pada FBIM 2024
Jumat, 17 Mei 2024 15:58 Wib
Ketua DPRD Gunung Mas ingatkan PPK agar menjaga integritas
Jumat, 17 Mei 2024 15:41 Wib
Siltap perangkat desa dan tunjangan BPD di Gumas naik
Jumat, 17 Mei 2024 6:04 Wib
Sekda Gumas ingatkan PPK berpegang pada asas luber jurdil
Kamis, 16 Mei 2024 20:01 Wib
DPRD Gumas tunggu arahan Kemendagri terkait usulan calon penjabat bupati
Kamis, 16 Mei 2024 14:21 Wib
Legislator Gumas dukung 10 program pokok PKK
Kamis, 16 Mei 2024 13:11 Wib
Legislator Gumas dukung metode Gasing jadi ekstrakurikuler di sekolah
Selasa, 14 Mei 2024 14:08 Wib