Brusel (ANTARA) - Apple dapat didenda dan dipaksa untuk membuka sistem pembayaran selulernya kepada para pesaing setelah Komisi Eropa menuduh perusahaan itu menyalahgunakan posisi dominannya dengan membatasi akses ke teknologi yang memungkinkan pembayaran nirkontak.
"Apple membangun sebuah ekosistem tertutup di sekitar perangkat dan sistem operasinya, iOS. Apple juga mengendalikan gerbang ke ekosistem ini, menetapkan aturan main bagi siapa saja yang ingin menjangkau konsumen menggunakan perangkat Apple," seperti disampaikan Komisioner Persaingan Usaha Uni Eropa Margrethe Vestager pada Senin (2/5).
"Dengan mengecualikan pihak lain dari permainan, Apple secara tidak adil melindungi dompet Apple Pay dari persaingan," ujarnya.
Apple Pay merupakan solusi dompet seluler milik Apple di iPhone dan iPad, yang digunakan untuk memungkinkan pembayaran seluler di toko fisik dan online.
Komisi tersebut telah menyelidiki Apple sejak Juni 2020. Pandangan awalnya adalah bahwa perusahaan itu membatasi persaingan dengan mencegah pengembang aplikasi dompet seluler mengakses perangkat keras dan lunak yang diperlukan pada perangkat Apple.
Dompet seluler menggunakan teknologi near-field communication (NFC) yang menggunakan sebuah cip di perangkat seluler untuk berkomunikasi secara nirkabel dengan terminal pembayaran penjual.
Komisi itu menyatakan bahwa Apple membatasi persaingan di pasar dompet seluler di iOS dengan membatasi akses ke NFC, sebuah teknologi standar yang digunakan untuk pembayaran nirkontak dengan perangkat seluler di toko.
Apple telah dikirimi Pernyataan Keberatan yang diperkirakan akan dibalas secara tertulis dan meminta sebuah sidang lisan guna menyampaikan komentarnya perihal kasus tersebut di hadapan perwakilan Komisi Eropa dan otoritas persaingan nasional.
Vestager mengatakan bahwa penyelidikan Komisi itu tidak mengungkapkan bukti bahwa risiko keamanan akan meningkat jika akses diberikan kepada pihak ketiga.
"Sebaliknya, bukti dalam dokumen kami menunjukkan bahwa tindakan Apple tidak dapat dibenarkan karena masalah keamanan," tambahnya.
Berita Terkait
Seorang hakim di Sumut diberhentikan karena selingkuh
Rabu, 1 Mei 2024 18:14 Wib
KPU Bartim segera lantik 50 PPK jelang Pilkada 2024
Selasa, 30 April 2024 16:57 Wib
Masyarakat Palangka Raya diminta terus waspada potensi terjadinya banjir
Sabtu, 27 April 2024 20:41 Wib
DPRD Kalteng minta pemprov tetap rawat sirkuit balap sepeda gunung
Sabtu, 27 April 2024 20:20 Wib
DPRD Palangka Raya dorong peningkatan pelayanan tiga sektor
Sabtu, 27 April 2024 17:20 Wib
DPRD Palangka Raya nilai penerapan MCP oleh pemkot sudah baik
Jumat, 26 April 2024 17:35 Wib
Aparat diminta usut tuntas kasus dugaan penipuan batalnya konser musik
Kamis, 25 April 2024 17:40 Wib
Tingkatkan sinergitas guna mengejar target penurunan stunting
Rabu, 24 April 2024 16:01 Wib