Gali dan evaluasi kesiapan Pilkades 2022, DPRD Barsel gelar RDP
Buntok, Kalteng (ANTARA) - DPRD Barito Selatan, Kalimantan Tengah, melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pemerintah kabupaten sebagai upaya mengevaluasi dan mempersiapkan pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak 2022.
Ketua DPRD Barito Selatan HM Farid Yusran usai memimpin RDP di Buntok, Rabu, mengatakan bahwa pihaknya telah mempertanyakan sejauh mana persiapan pemkab dalam pelaksanaan pilkades serentak tersebut.
"Ternyata masih banyak hal yang belum terakomodir, terutama terkait anggaran penyelenggaraan pilkades serentak ini," beber dia.
Dikatakan, yang melaksanakan pilkades itu adalah panitia penyelenggara yang dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan panitia penyelenggara ini melaksanakan pilkades ini sesuai dengan tahapan.
Farid mengatakan, dalam setiap tahapan, baik dari dari pendaftaran calon sampai penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT), termasuk tahapan lainnya seperti menerima berkas calon sesuai dengan amanat undang-undang.
"Informasinya, banyak yang tidak terakomodir terutama dari sisi anggarannya," ucap politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barito Selatan itu.
Untuk itu, dalam RDP ini, pihaknya meminta kepada Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPMD) melakukan inventarisasi kembali kegiatan apa saja yang wajib dilaksanakan dalam setiap tahapan pelaksanaan pilkades tersebut.
Baca juga: Pertanyakan penggunaan anggaran 2021, Pansus DPRD Barsel panggil sejumlah SOPD
Apabila dalam pelaksanaan anggarannya masih kurang, pihaknya siap membantu mencarikan solusinya supaya pelaksanaan pilkadesnya bisa berjalan dengan lancar dan sukses tanpa sengketa seperti terjadi pada beberapa desa di daerah ini.
Sebab, apabila ada tahapan-tahapan yang tidak dilaksanakan, tentunya berpotensi terjadinya sengketa, sebab apabila salah satu tahapan tidak dilaksanakan bisa digugat, dan pelaksanaan pilkadesnya bisa batal demi hukum.
"Kalau pelaksanaan pilkadesnya batal demi hukum akibat terjadi sengketa, tentunya akan terjadi pemborosan anggaran, sehingga dalam RDP ini kita meminta DSPMD melakukan penelaahan kembali terkait tahapan-tahapannya," demikian Farid Yusran.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di ruang rapat gabungan komisi tersebut dihadiri camat dari enam kecamatan dan sejumlah kepala desa di wilayah setempat.
Baca juga: Ketua DPRD Barsel minta pemkab perbaiki jalan Soekarno Hatta
Baca juga: Berikut dua raperda Barsel yang dibahas Mei 2022
Ketua DPRD Barito Selatan HM Farid Yusran usai memimpin RDP di Buntok, Rabu, mengatakan bahwa pihaknya telah mempertanyakan sejauh mana persiapan pemkab dalam pelaksanaan pilkades serentak tersebut.
"Ternyata masih banyak hal yang belum terakomodir, terutama terkait anggaran penyelenggaraan pilkades serentak ini," beber dia.
Dikatakan, yang melaksanakan pilkades itu adalah panitia penyelenggara yang dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan panitia penyelenggara ini melaksanakan pilkades ini sesuai dengan tahapan.
Farid mengatakan, dalam setiap tahapan, baik dari dari pendaftaran calon sampai penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT), termasuk tahapan lainnya seperti menerima berkas calon sesuai dengan amanat undang-undang.
"Informasinya, banyak yang tidak terakomodir terutama dari sisi anggarannya," ucap politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barito Selatan itu.
Untuk itu, dalam RDP ini, pihaknya meminta kepada Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPMD) melakukan inventarisasi kembali kegiatan apa saja yang wajib dilaksanakan dalam setiap tahapan pelaksanaan pilkades tersebut.
Baca juga: Pertanyakan penggunaan anggaran 2021, Pansus DPRD Barsel panggil sejumlah SOPD
Apabila dalam pelaksanaan anggarannya masih kurang, pihaknya siap membantu mencarikan solusinya supaya pelaksanaan pilkadesnya bisa berjalan dengan lancar dan sukses tanpa sengketa seperti terjadi pada beberapa desa di daerah ini.
Sebab, apabila ada tahapan-tahapan yang tidak dilaksanakan, tentunya berpotensi terjadinya sengketa, sebab apabila salah satu tahapan tidak dilaksanakan bisa digugat, dan pelaksanaan pilkadesnya bisa batal demi hukum.
"Kalau pelaksanaan pilkadesnya batal demi hukum akibat terjadi sengketa, tentunya akan terjadi pemborosan anggaran, sehingga dalam RDP ini kita meminta DSPMD melakukan penelaahan kembali terkait tahapan-tahapannya," demikian Farid Yusran.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di ruang rapat gabungan komisi tersebut dihadiri camat dari enam kecamatan dan sejumlah kepala desa di wilayah setempat.
Baca juga: Ketua DPRD Barsel minta pemkab perbaiki jalan Soekarno Hatta
Baca juga: Berikut dua raperda Barsel yang dibahas Mei 2022