Tewaskan seorang pengendara, pelaku tabrak lari di Palangka Raya terancam 6 tahun penjara

id Polresta Palangka Raya,tabrak lari,tabrak lari di Jalan Menteng XVI ,Tewaskan seorang pengendara, pelaku tabrak lari di Palangka Raya terancam enam ta

Tewaskan seorang pengendara, pelaku tabrak lari di Palangka Raya terancam 6 tahun penjara

Kapolresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah Kombes Pol Budi Santosa mengintrogasi MF pelaku tabrak lari yang salah satu korbannya meninggal dunia yang sudah ditetapkan sebagai tersangka di Mapolresta setempat, Senin (23/5/2022). ANTARA/Adi Wibow

Palangka Raya (ANTARA) - Penyidik Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah menahan pelaku tabrak lari berinisial MF (21) dan mengenakan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman kurungan penjara enam tahun.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, Senin, mengatakan, saat ini penyidik dari Satlantas setempat juga akan terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka kini sudah mendekam di rutan Mapolresta Palangka Raya, beserta barang bukti kendaraan yang terlibat tabrak lari turut diamankan," kata Budi.

Dijelaskan perwira Polri berpangkat melati tiga itu, dari pengakuan tersangka kepada penyidik sebelum menabrak kedua korban pengendara sepeda motor yang satu meninggal dunia di tempat dan satu sekarat di rumah sakit, yang bersangkutan mau membeli makan siang.

Baca juga: Polisi amankan terduga pelaku tabrak lari yang korbannya meninggal dunia

Dengan menggunakan mobil avanza bernopol F 1732 PD warna hitam tersebut, melaju kencang dengan kecepatan 70-80 kilometer di Jalan Menteng XVI.

Alhasil usai menabrak kedua korban pengendara sepeda motor Jupiter dengan Nomor Polisi KH 5645 BF yang dikemudikan korban berinisial BS (24) dan MP (24), tersangka langsung melarikan diri.

"Melarikan diri karena panik dan takut akan dikeroyok warga sekitar lokasi kejadian. Sebenarnya yang bersangkutan juga ada niat berhenti namun takut sehingga melarikan diri," ucapnya.

Baca juga: Polresta ajak peternak di Palangka Raya tingkatkan kewaspadaan cegah PMK

Setelah itu, sambung Budi, usai menabrak kedua pengendara tersebut tersangka pulang ke penginapannya. Saat itu juga dirinya sempat menceritakan bahwa mobil yang dikemudikannya sempat menabrak pinggir jalan.

Namun setelah dilakukan pengecekan oleh rekan satu penginapannya yang juga sekaligus saksi dari kejadian itu, tidak percaya dengan apa yang disampaikan tersangka.

"Pada malam sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka menggunakan mobil tersebut melintas di Jalan Tjilik Riwut samping Pal Mall dan langsung diamankan, karena dalam pencarian oleh kepolisian terkait tabrak lari," katanya.

Baca juga: Pembacok seorang anggota Polda Kalteng terancam 9 tahun penjara

Di lokasi yang sama, Kasat Lantas Polresta Palangka Raya Kompol Feriza Winanda Lubis mengimbau kepada seluruh masyarakat, ketika hendak berada di jalan raya agar selalu berhati-hati dan wajib mentaati aturan berlalu lintas.

"Apabila aturan lalu lintas selalu ditaati, kemungkinan besar bahaya kecelakaan lalu lintas tidak akan menimpa para pengendara jalan raya," imbau Feriza.

Baca juga: Cegah lakalantas saat mudik, Polres Palangka Raya dirikan sejumlah posko

Baca juga: Tim gabungan fokus pencarian pensiunan Polri di Sungai Kahayan