Polisi tangkap seorang pria di Palangka Raya gelapkan sepeda motor

id gelapkan sepeda motor,Polresta Palangka Raya,Palangka Raya,Kalteng,Desa Lemo,Barito Utara, Polisi tangkap seorang pria di Palangka Raya gelapkan seped

Polisi tangkap seorang pria di Palangka Raya gelapkan sepeda motor

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah Kompol Ronny M Nababan (kanan) menginterogasi tersangka penggelapan sepeda motor milik rental di kota setempat, Jumat (3/6/2022). ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Seorang warga Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah berinisial DS (26) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta setempat, karena menggelapkan sepeda motor milik rental yang ada di kota setempat.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan di Palangka Raya, Jumat, mengatakan pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan sepeda motor itu, kini sudah mendekam di Rumah Tahanan Mapolresta setempat.

"Yang bersangkutan adalah warga Jalan Ir Soekarno, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya ditangkap di Desa Lemo, Kabupaten Barito Utara pada Rabu (1/6/2022)," katanya.

Ia menuturkan, peristiwa tersebut terjadi pada 26 Mei 2022 dengan berawal tersangka awalnya menyewa sepeda motor Honda Beat dari pemilik rental yang berada di Kota Palangka Raya.

Yang bersangkutan menyewa sepeda motor di rental tersebut selama sepekan, namun setelah jatuh tempo, tersangka tidak kunjung mengembalikan sepeda motor milik rental tersebut.

Kesal dengan ulah tersangka, akhirnya pemilik rental sepeda motor tersebut melaporkan perkara itu ke Mapolresta setempat. Bermodalkan laporan dari korban kepolisian setempat melakukan penyelidikan, hingga akhirnya yang bersangkutan berhasil dibekuk di Kabupaten Barito Utara.

"Dari pengakuannya dengan penyidik saat diperiksa, bahwa sepeda motor yang dibawanya itu kesehariannya bekerja di wilayah tersebut," ucapnya.

Atas perbuatannya itu, kini tersangka beserta barang bukti satu unit sepeda motor yang dibawa kabur sudah diamankan di Polresta setempat sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.

"Selain mendekam di Rutan Polresta, tersangka juga dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," demikian perwira Polri berpangkat melati satu itu.

Dari pantauan di lapangan, tersangka yang sempat dibawa ke ruang penyidik Satreskrim Polresta, tertunduk malu dan menyesali atas perbuatannya tersebut.