Satlantas Kobar minta orang tua awasi penggunaan sepeda listrik

id Satlantas Kobar minta orang tua awasi penggunaan sepeda listrik, kalteng, kobar, Kotawaringin Barat, pilres kobar

Satlantas Kobar minta orang tua awasi penggunaan sepeda listrik

Kasatlantas Polres Kobar AKP Ghanda Novidhiningrat tegaskan bahwa pengendara sepeda listrik di larang dipergunakan di jalan raya, Rabu (24/1/2024). ANTARA/Safitri RA

Pangkalan Bun (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas Polres Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, meminta kepada masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih memperhatikan anak-anaknya dalam mengendarai sepeda listrik.

"Kami dari Satlantas tidak melarang untuk penggunaan sepeda listrik, namun pada penggunaannya tolong digunakan sesuai tempatnya," kata Kasatlantas Polres Kobar AKP Ghanda Novidhiningrat di Pangkalan Bun, Rabu.

Ghanda mengatakan, sepeda listrik tersebut dijual diperuntukkan atau digunakan di kompleks sekitar rumah, perumahan ataupun di tempat arena khusus dan arena bermain yang memang sudah terjamin keselamatannya.

"Jadi, kami tidak membenarkan apabila pengendara sepeda listrik itu mengendarai sepedanya di jalan raya, karena di jalan raya itu hanya untuk kendaraan bermotor, roda empat ataupun kendaraan yang memang kendaraan manual dan sepeda biasa," ucapnya.

Dia mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pengecekan sebelumnya terhadap sepeda listrik. Hasilnya, memang tidak memiliki sertifikat uji dari Kementerian Perhubungan, sehingga sepeda listrik tidak diperbolehkan untuk beroperasi di jalan raya.

"Kalau dari segi aturan kategori sepeda listrik sendiri itu dikategorikan sepeda tapi bermotor dikategorikan kendaraan bermotor tapi tidak ada STNK dan BPKB nya, dan saat dikonfirmasi penjualnya sudah menjelaskan kepada pembeli, sepeda listrik ini tidak diperbolehkan untuk digunakan di jalan raya" ungkapnya.

Baca juga: KPU Kobar mulai mengemas logistik pemilu

Dia menghimbau kepada masyarakat terutama kepada orang tua agar memberikan pemahaman kepada anak-anaknya, untuk mempergunakan sepeda listrik sesuai pada tempatnya. Sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan raya atau jalan jalan besar.

Hal tersebut disampaikannya, mengingat kejadian kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah Kecamatan Kumai baru saja terjadi, yakni antara dump truk dengan sepeda listrik yang dikendarai oleh anak-anak.

"Supaya tidak terjadi kecelakaan yang sama, oleh karena itu saya berharap masyarakat Kobar tidak ada yang menggunakan sepeda listrik lagi di jalan raya. Orang tua diminta selalu mengawasi anak-anaknya apabila menggunakan sepeda listrik jangan sampai bermain sepeda listrik di jalan raya," disampaikannya.

Menurutnya, pengawasan oleh orang tua sangat penting terutama dalam mengawasi anak-anaknya saat mengendarai sepeda listrik. Apabila terjadi sesuatu terhadap anak orang tua juga memiliki aspek kesalahan dan aspek lainnya dalam pengawasan terhadap anak-anaknya

Ghanda menambahkan, bahwa dalam menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya akan lebih gencar lagi dalam penertiban penggunaan sepeda listrik.

"Kami akan sosialisasikan kepada masyarakat maupun penertiban, apabila masih temukan ada penggunaan sepeda listrik di jalan raya, kami akan lakukan tindakan, ini bukan berarti kami arogan kami ingin membuat situasi arus lalu lintas yang aman dan nyaman, sehingga kendaraan yang beroperasi atau bergerak di jalan raya itu memang kendaraan yang sesuai," demikian Ghanda Novidhiningrat.

Baca juga: Pemkab Kobar serahkan hibah gedung rusunawa kepada RSSI Pangkalan Bun

Baca juga: Pemkab Kobar dorong penguatan implementasi BLUD pada faskes

Baca juga: KPU Kotawaringin Barat petakan kerawanan dalam pendistribusian logistik