Kepala Polres Bima Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Henry Novika Chandra melalui keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Selasa, mengatakan pihaknya menangkap dua remaja berinisial AN (17) dan MN (16), pada Selasa sekitar pukul 01.30 Wita.
"Mereka ditangkap di tempat pelarian di wilayah Laju, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima," kata Henry.
Dua remaja yang masih berstatus anak ini berasal dari Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Keberadaan mereka terungkap dari hasil penelusuran polisi di lapangan.
Baca juga: Petugas gagalkan pengiriman 60 pekerja migran Indonesia tujuan Polandia
Keterlibatan dua remaja memanah orang tak dikenal tersebut, jelasnya, dikuatkan dengan temuan barang bukti hasil penangkapan.
"Kami amankan bersama barang bukti dua busur panah, tiga anak panah yang belum jadi, 19 paku ukuran panjang 10 sentimeter, dan dua paku ukuran 7 sentimeter," ujarnya.
Henry menyatakan proses hukum dua remaja tersebut masih berjalan pada tahap pemeriksaan. Tujuannya untuk menelusuri unsur pidana.
"Jadi sekarang mereka diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku," ucap dia.
Baca juga: Polisi tangkap tiga terduga penganiaya anggota Brimob di NTB
Baca juga: Pelaku usaha optimis NTB kian diminati wisatawan pasca MotoGP
Baca juga: Sepasang pria dan wanita ditemukan tewas di dalam mobil