Palangka Raya (ANTARA) - Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Yudi Eka Putra mengatakan hakim tidak bisa dipersalahkan atas putusannya di dalam persidangan, termasuk vonis bebas terdakwa narkoba Salihin alias Saleh bin Abdullah
"Misalnya, putusan di PN Palangka Raya bebas kemudian hasil kasasi di Mahkamah Agung (MA) dihukum, itu bukan sesuatu yang tabu atau dipermasalahkan," kata Yudi di Palangka Raya, Senin.
Pria yang kesehariannya hakim itu mengatakan, inti permasalahan yang dituduhkan kepada tiga orang hakim yang memvonis bebas tersebut adalah dugaan adanya pelanggaran kode etik pada proses terbitnya putusan itu.
"Apapun yang dituduhkan kepada tiga hakim tersebut pasca vonis bebas, hakim itu tidak bisa dipersalahkan atas putusannya karena materi putusan tidak pernah dicampuri oleh siapapun," tegasnya.
Dia merespon positif terhadap memori kasasi vonis bebas terdakwa narkoba yang telah diserahkan Kejaksaan Negeri Palangka Raya ke Mahkamah Agung (MA) pada Selasa (14/6) pagi.
"Itu merupakan hak konstitusi dari pihak yang merasa tidak cocok dengan keputusan pengadilan," tuturnya.
Terkait pernyataan Jaksa Penuntut Umum perkara tersebut Dwinanto Agung Wibowo yang menyebutkan sesuai Pasal 197 ayat (2) KUHAP putusan yang dijatuhkan berdasarkan pertimbangan yang salah, seharusnya batal demi hukum, dengan diplomatis dia mengatakan itu hak seseorang berpendapat.
"Namanya berpendapat ya sah-sah saja. Tidak ada masalah. Nantikan MA yang menentukan," ucapnya dengan santai.
Dia menyampaikan sanksi bagi ketiga hakim belum dicabut atau masih non aktif. Meski begitu, ketiga hakim tersebut tetap diperbolehkan memimpin sidang perkara-perkara lama, yang sudah ditangani jauh sebelum vonis bebas terdakwa narkoba dijatuhkan. Ketiga hakim juga masih menerima gaji dan tunjangan.
"Sampai saat ini tiga hakim tersebut tidak bisa bersidang perkara baru, menunggu adanya perintah selanjutnya dari tingkat yang lebih atas. Kami nggak bisa memastikan kapan turunnya perintah tersebut tergantung monitoring dan evaluasi pimpinan tingkat atas," terang pejabat yang memiliki pembawaan tenang itu.
Baca juga: Memori kasasi vonis bebas terdakwa narkoba di Palangka Raya diserahkan ke MA
Dia menjelaskan keadilan itu ada tiga versi. Versi pertama, bagi penuntut umum keadilan ada pada saat tuntutannya dinyatakan terbukti. Kedua, bagi terdakwa keadilan ada pada saat dinyatakan tidak bersalah.
Terakhir bagi Hakim keadilan ada pada saat menegakkan prinsip keadilan, memperlakukan semua pihak sama di hadapan hukum dan memutus berdasarkan fakta yang ditemukan dalam persidangan.
Dia tidak mempermasalahkan adanya warga dan ormas yang ragu atas vonis bebas terdakwa narkoba Salihin alias Saleh bin Abdullah. Demikian pula kepada orang-orang yang ragu terhadap integritas hakim dan marwah pengadilan.
"Kami tidak mempermasalahkan keraguan dan ketidakyakinan warga dan ormas karena hal tersebut tergantung sudut pandang masing-masing. Contohnya putusan bebas Kades Kinipan, masyarakat mengelu-elukan pengadilan karena mereka berada pada sisi yang sama," demikian Yudi Eka Putra.
Baca juga: PN Palangka Raya menonaktifkan tiga hakim memvonis bebas bandar narkoba
Baca juga: Pasca didemo, PT Palangka Raya panggil hakim memvonis bebas terdakwa narkoba