Memori kasasi vonis bebas terdakwa narkoba di Palangka Raya diserahkan ke MA
Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dodik Mahendra menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Palangka Raya telah mengirim memori kasasi vonis bebas terdakwa narkoba ke Mahkamah Agung (MA), Selasa (14/6) pagi.
"Hari ini Jaksa Penuntut Umum telah menyerahkan memori kasasi kepada Ketua MA dengan Nomor Akta: 17/Akta.Pid.Sus/2022/PN.Plk tgl 14 Juni 2022," kata Dodik di Palangka Raya, Selasa.
Dia menjelaskan memori kasasi yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Totok Bambang Sapto Dwijo merupakan sikap kejaksaan atas vonis bebas Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor: 17/Pid.sus/2022/PN.Plk 24 Mei 2022 atas nama terdakwa Salihin alias Saleh bin Abdullah.
"Memori kasasi diterima oleh Penitera Pengadilan Negeri Palangka Raya, Harif Jauhari untuk selanjutnya dikirim ke Mahkamah Agung," ucap dia.
Sementara itu, Dwinanto Agung Wibowo selaku Jaksa Penuntut Umum perkara tersebut menjelaskan penyerahan kasasi memori untuk memenuhi ketentuan dalam KUHAP yakni maksimal 14 hari diserahkan setelah menyatakan kasasi.
Dia membeberkan inti dari memori kasasi adalah keberatan pihaknya terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang membebaskan terdakwa Salihin alias Saleh bin Abdullah dari segala dakwaan.
Disebutkannya vonis bebas menunjukkan Majelis Hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya dan tidak memperhatikan nilai-nilai pembuktian atau fakta-fakta yang terungkap dan yang terjadi di persidangan.
"Mencermati isi keputusan tersebut ada beberapa hal yang menjadi alasan keberatan kami diantaranya Majelis Hakim condong kepada keterangan terdakwa dan saksi a de charge (saksi yang meringankan) yang diajukan oleh terdakwa," ucapnya.
Menurut pria yang menjabat Kepala Seksi Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Kasi Oharda) Kejati Kalteng ini keterangan terdakwa adalah keterangan untuk dirinya sendiri yang mempunyai hak ingkar. Sedangkan keterangan saksi a de charge memiliki keberpihakan atau condong membela terdakwa.
Baca juga: PN Palangka Raya menonaktifkan tiga hakim memvonis bebas bandar narkoba
Dia menyayangkan sikap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang justru mengesampingkan atau menolak keterangan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum yang disumpah dan saling berkesesuaian.
Dia mengatakan Majelis Hakim harusnya bersungguh-sungguh menilai keterangan saksi-saksi yang pihaknya ajukan seperti anggota BNNP Kalteng dan keterangan saksi di luar berkas yang semata-mata untuk penegakan hukum.
"Menurut saya putusan yang dijatuhkan dengan berdasarkan pertimbangan yang salah seharusnya batal demi hukum sesuai Pasal 197 ayat (2) KUHAP," tegasnya.
Terkait aksi demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat yang tergabung dalam berbagai organisasi masyarakat beberapa waktu lalu, dia menyampaikan hal itu menjadi bukti nyata bahwa masyarakat Kalteng ingin penegakan hukum sesuai ketentuan.
"Hal itu sejalan dengan apa yang kami nyatakan yakni seharusnya vonis bersalah. Kami selaku Jaksa dan tim pembuat memori kasasi yakin kasasi ini akan dikabulkan," demikian Dwinanto.
Baca juga: Pasca didemo, PT Palangka Raya panggil hakim memvonis bebas terdakwa narkoba
Baca juga: Hakim memvonis bebas bandar narkoba di Palangka Raya bakal diperiksa
Baca juga: Kecewa terdakwa kasus narkoba divonis bebas, PN Palangka Raya didemo
"Hari ini Jaksa Penuntut Umum telah menyerahkan memori kasasi kepada Ketua MA dengan Nomor Akta: 17/Akta.Pid.Sus/2022/PN.Plk tgl 14 Juni 2022," kata Dodik di Palangka Raya, Selasa.
Dia menjelaskan memori kasasi yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Totok Bambang Sapto Dwijo merupakan sikap kejaksaan atas vonis bebas Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor: 17/Pid.sus/2022/PN.Plk 24 Mei 2022 atas nama terdakwa Salihin alias Saleh bin Abdullah.
"Memori kasasi diterima oleh Penitera Pengadilan Negeri Palangka Raya, Harif Jauhari untuk selanjutnya dikirim ke Mahkamah Agung," ucap dia.
Sementara itu, Dwinanto Agung Wibowo selaku Jaksa Penuntut Umum perkara tersebut menjelaskan penyerahan kasasi memori untuk memenuhi ketentuan dalam KUHAP yakni maksimal 14 hari diserahkan setelah menyatakan kasasi.
Dia membeberkan inti dari memori kasasi adalah keberatan pihaknya terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang membebaskan terdakwa Salihin alias Saleh bin Abdullah dari segala dakwaan.
Disebutkannya vonis bebas menunjukkan Majelis Hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya dan tidak memperhatikan nilai-nilai pembuktian atau fakta-fakta yang terungkap dan yang terjadi di persidangan.
"Mencermati isi keputusan tersebut ada beberapa hal yang menjadi alasan keberatan kami diantaranya Majelis Hakim condong kepada keterangan terdakwa dan saksi a de charge (saksi yang meringankan) yang diajukan oleh terdakwa," ucapnya.
Menurut pria yang menjabat Kepala Seksi Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Kasi Oharda) Kejati Kalteng ini keterangan terdakwa adalah keterangan untuk dirinya sendiri yang mempunyai hak ingkar. Sedangkan keterangan saksi a de charge memiliki keberpihakan atau condong membela terdakwa.
Baca juga: PN Palangka Raya menonaktifkan tiga hakim memvonis bebas bandar narkoba
Dia menyayangkan sikap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang justru mengesampingkan atau menolak keterangan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum yang disumpah dan saling berkesesuaian.
Dia mengatakan Majelis Hakim harusnya bersungguh-sungguh menilai keterangan saksi-saksi yang pihaknya ajukan seperti anggota BNNP Kalteng dan keterangan saksi di luar berkas yang semata-mata untuk penegakan hukum.
"Menurut saya putusan yang dijatuhkan dengan berdasarkan pertimbangan yang salah seharusnya batal demi hukum sesuai Pasal 197 ayat (2) KUHAP," tegasnya.
Terkait aksi demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat yang tergabung dalam berbagai organisasi masyarakat beberapa waktu lalu, dia menyampaikan hal itu menjadi bukti nyata bahwa masyarakat Kalteng ingin penegakan hukum sesuai ketentuan.
"Hal itu sejalan dengan apa yang kami nyatakan yakni seharusnya vonis bersalah. Kami selaku Jaksa dan tim pembuat memori kasasi yakin kasasi ini akan dikabulkan," demikian Dwinanto.
Baca juga: Pasca didemo, PT Palangka Raya panggil hakim memvonis bebas terdakwa narkoba
Baca juga: Hakim memvonis bebas bandar narkoba di Palangka Raya bakal diperiksa
Baca juga: Kecewa terdakwa kasus narkoba divonis bebas, PN Palangka Raya didemo