Bapenda Seruyan: Pejabat miliki sarang walet diminta jadi contoh dengan taat membayar pajak

id Pemkab seruyan, pajak sarang walet, kuala pembuang, pad, seruyan, kalteng, pejabat pemilik sarang walet

Bapenda Seruyan: Pejabat miliki sarang walet diminta jadi contoh dengan taat membayar pajak

Kepala Bapenda Seruyan Sukardi. (ANTARA/Radianor)

Maka dari itulah, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, saya berharap pejabat-pejabat baik itu anggota DPRD, aparatur desa, pemerintahan dan lainnya yang punya usaha sarang burung walet, menjadi contoh bagi masyarakat itu sendiri untuk taat membay
Kuala Pembuang (ANTARA) -
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Seruyan, Kalimantan Tengah terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun anggaran 2022, salah satunya dengan memaksimalkan pungutan pajak sarang burung walet.
 
“Kita akan berusaha maksimal meningkatkan PAD Seruyan, dan ada salah satu potensi yang dapat meningkatkan pendapatan daerah yakni pajak sarang burung walet,” kata Kepala Bapenda Seruyan Sukardi di Kuala Pembuang, Rabu.
 
Menurut dia, untuk usaha sarang burung walet di Bumi Gawi Hantantiring ini sangat banyak, yakni masyarakat semua kalangan menekuni usaha tersebut, sehingga harus benar-benar bisa dimaksimalkan pungutannya.
 
Diakuinya saat ini penarikan pajak sarang burung walet masih sangat belum optimal. Hal ini diakibatkan rendahnya kesadaran masyarakat yang mempunyai usaha sarang burung walet untuk memenuhi kewajiban membayar pajak.
 
“Maka dari itulah, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, saya berharap pejabat-pejabat baik itu anggota DPRD, aparatur desa, pemerintahan dan lainnya yang punya usaha sarang burung walet, menjadi contoh bagi masyarakat itu sendiri untuk taat membayar pajak,” harapnya.

Baca juga: PBS di Seruyan diminta ikut andil menjaga kelestarian lingkungan
 
Dia menjelaskan, hal ini dikarenakan banyak pejabat yang juga memiliki usaha sarang burung walet dan mereka seharusnya menjadi contoh yang baik bagi seluruh lapisan masyarakat.
 
Ditambahkannya, membayar pajak sarang burung walet sama sekali tidak akan merugikan masyarakat, karena nominal yang dibayarkan juga tidak terlalu besar dan sudah ada kalkulasinya.
 
“Kalau tidak salah cuman Rp125 ribu per kilogram untuk pajaknya. Sedangkan kita tahu untuk harga per kilogram sarang burung walet sekarang itu bisa mencapai Rp12 juta, masa cuman bayar Rp125 ribu saja keberatan,” demikian Sukardi.

Baca juga: Legislator: Maksimalkan Pelabuhan Teluk Segintung untuk memacu perekonomian

Baca juga: DPRD Seruyan dorong optimalisasi pengelolaan CSR perkebunan sawit

Baca juga: Legislator Seruyan ingatkan penanaman ulang sawit wajib taati RTRWK