Mantan kades di Katingan dituntut 4 tahun terkait korupsi DD Rp1,1 miliar

id Kejari Katingan, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, Katingan, Kalteng, Mantan kades di Katingan dituntut 4 tahun penjara

Mantan kades di Katingan dituntut 4 tahun terkait korupsi DD Rp1,1 miliar

Suasana sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Katingan terhadap terdakwa Wanto Sripo alias Iwan bin Darma di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya, Rabu (13/7/2022). ANTARA/Fernando Rajagukguk.

Palangka Raya (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Katingan (Kejari), Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, menuntut terdakwa Wanto Sripo alias Iwan bin Darma dengan hukuman selama empat tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan.

"Selanjutnya agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar lebih," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Katingan Erfandy Rusdy Quilem di Palangka Raya, Rabu sore.

Dikatakan, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan setelah perkara mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Jika harta benda yang disita tidak ada atau tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," tegasnya.

Hal tersebut disampaikannya di depan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan agenda sidang pembacaan tuntutan.

Mendengar tuntutan tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Erhammudin langsung menanyakan tanggapan terdakwa. Kepala Desa Karuing Kecamatan Kamipang Katingan periode 2017-2023 yang hadir di sidang secara virtual itu pun dengan suara lantang menjawab tidak merasa keberatan.

"Saya tidak merasa keberatan pak hakim yang mulia karena saya memang bersalah," kata Wanto.

Atas jawaban terdakwa, ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk melakukan pembelaan pada sidang berikutnya satu minggu ke depan.

Sementara itu Melky Yuwono penasehat hukum terdakwa mengatakan tuntutan tersebut sudah sangat cukup mendasar apabila dibandingkan dengan vonis yang diterima dua terdakwa sebelumnya atas nama Dedi dan Hamid yang masing-masing dihukum satu tahun penjara.

"Harapan kami paska kami melakukan pembelaan atau pledoi pada sidang minggu depan, klien kami bisa divonis di bawah lima tahun. Atau sesuai dengan keyakinan yang mulia majelis nanti memberikan pertimbangan khusus," kata Melky.

Baca juga: Kejari Kapuas hentikan perkara Tipikor proyek pembangunan RPU

Untuk diketahui Wanto Sripo terjerat kasus korupsi APBDes Karuing tahun anggaran 2019 dengan kerugian negara mencapai Rp1,1 milliar. Dalam perkembangannya dia dan dua orang lagi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya adalah pejabat Kaur Keuangan Desa dan pendamping desa Karuing.

Paska ditetapkan tersangka, Wanto melarikan diri. Buron hampir 11 bulan, tim Tabur Intelijen Kejati Kalteng bersama Kasi Pidsus Katingan berhasil menangkapnya.

Wanto dibekuk di Dusun Menyuluh Desa Lahei Kecamatan Mentangai Kabupaten Kapuas saat sedang tertidur bersama keluarganya di sebuah pondok, Jumat (3/12/2021) sekitar pukul 22.15 WIB.

"Wanto melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan khusus Kajari Katingan Nomor PRINT-03/O.2.18/Fd.1/01/2021 tanggal 21 Januari 2021,” demikian Erfandy Rusdy Quilem.

Baca juga: Mantan Komisioner dan Sekretaris KPU Kapuas ditetapkan jadi tersangka dugaan korupsi

Baca juga: Kejari Katingan musnahkan 321 gram lebih sabu-sabu

Baca juga: Penuntutan kasus pemasangan Hinting Pali di Kalteng dihentikan Kejagung