Kejari Kapuas hentikan perkara Tipikor proyek pembangunan RPU

id Kejari Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Kapuas, Kalteng, korupsi pembangunan RPU di Kapuas

Kejari Kapuas hentikan perkara Tipikor proyek pembangunan RPU

Kejari Kapuas Arif Raharjo bersama Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melakukan pemusnahan barang bukti kejahatan di halaman Kantor Kejari Jalan Ahmad Yani Kuala Kapuas, Selasa (12/7/2022). ANTARA/ All Ikhwan

Kuala Kapuas (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menghentikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pembangunan Rumah Potong Unggas (RPU).

"Penghentian penyidikan itu karena tidak cukup bukti," kata Kepala Kejari Kapuas Arif Raharjo didampingi Kasi Pidsus Kiki Indrawan di Kuala Kapuas, Selasa.

Untuk RPU ini merupakan perkara cukup lama pada tahun 2018 , dan pihaknya mendapatkan tantangan untuk menyelesaikannya.

Kasi Pidsus Kejari Kapuas, Kiki Indrawan menambahkan pada intinya tersangka itu disangkakan dengan pasal 2 dan 3 yang mana salah satu unsur pasalnya adalah yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

"Kami telah mendatangkan ahli dari Politeknik Negeri Semarang. Untuk melakukan uji teknis terhadap bangunan RPU tersebut. Dan hasilnya kami mendapatkan hasil berdasarkan uji teknis itu bahwa ada selisih antara volume dengan pekerjaan kurang lebih sebesar Rp14 juta," terangnya.

Kemudian, pihaknya telah melakukan ekspos untuk meminta pendapat dengan BPKP Perwakilan Kalteng. Dan pihak BPKP Perwakilan Kalteng memberikan pendapatnya bahwa nilai kerugian keuangan negara tidak bersifat material sebagaimana diatur dalam pedoman pengelolaan bidang kegiatan investigasi karena hanya merupakan selisih antara kontrak dengan pelaksanaan pekerjaan.

Berdasarkan hal-hal tersebut, lanjutnya, salah satu unsur pasal yang termuat dalam pasal 2 dan pasal 3 sehingga menjadi tidak bisa dipenuhi dan tidak bisa ditetapkan terhadap tersangka ini.

"Dengan demikian kami nyatakan bahwa tidak cukup bukti untuk bisa menarik tersangka ini ke tahap penuntutan. Selisih yang terjadi dalam pembangunan RPU dan IPAL ini kami melihat tidak terbukti tidak cukup bukti seperti itu. Khususnya terkait dengan kerugian keuangan negara," jelasnya.

Adapun dengan ditetapkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Kejari Kapuas maka tersangka H yang sebelumnya ditetapkan tersangka akan dipulihkan.

Berita sebelumnya, mantan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kapuas Stirman Eka Priya Samudra menyebutkan, bahwa penanganan dan penyidikan kasus dugaan Tipikor pembangunan RPU di Kabupaten Kapuas, sampai saat ini masih terus dilanjutkan oleh Kejaksaan Negeri setempat.

"Untuk perkara RPU di akhir tahun 2020, Tim Ahi dari Semarang sudah turun melakukan pemeriksaan di lapangan dan pengecekan," kata Stirman Eka Priya Samudra di Kuala Kapuas, Senin (22/2).

Kemudian, lanjut dia, hasilnya sudah dilakukan penghitungan di Semarang, namun ada kendala adanya salah satu anggota Tim Ahli tersebut meninggal karena virus corona atau COVID-19.

"Atas dasar itu, tim  ahli yang lain saat ini masih menjalani isolasi dan belum berani untuk melakukan lanjutan kegiatan tersebut," beber Stirman.

Dikatakan, untuk saat ini pihaknya sudah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni HY selaku Penjabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tersebut. Untuk kerugian negara yang ditimbulkan akibat pembangunan tersebut sebesar Rp1 miliar.

Baca juga: Mantan Komisioner dan Sekretaris KPU Kapuas ditetapkan jadi tersangka dugaan korupsi

"Kalau untuk tersangka baru, tidak menutup kemungkinan nanti pasti ada pengembangan apabila nanti dalam pemeriksaan ditemukan ada keterlibatan pihak lain, pasti ada penambahan tersangka," jelasnya.

Stirman menambahkan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan kembali memanggil dan memeriksa para saksi-saksi terkait kasus tersebut.

Untuk diketahui, pembangunan RPU yang berada di Kecamatan Selat, Kota Kuala Kapuas, dengan anggaran tahun 2015 dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pertanian sebesar Rp2,9 miliar, dan 2016 dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp700 juta.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah pemotongan unggas dilakukan penyidikan sejak 2019  hingga sampai saat ini. Karena ada beberapa kendala yakni adanya pergantian tim dan juga kendala tim ahli, kasus tersebut tertunda, namun tidak menghentikan penanganan dan penyidikan kasus tetap berlanjut.

Baca juga: Ditemukan dua sapi kurban di Kapuas terindikasi PMK

Baca juga: Pemkab Kapuas terima 77 ekor sapi kurban dari Pemprov Kalteng

Baca juga: Atlet angkat berat asal Kapuas raih empat emas di kejurnas