Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kembali Erwinda selaku ibu rumah tangga yang juga istri mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming untuk pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Erwinda dipanggil dalam penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang diduga menjerat Mardani.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.
Selain Erwinda, KPK juga memanggil dua dua saksi lainnya dalam penyidikan kasus tersebut, yakni Nur Fitriani Yoes Rachman juga sebagai ibu rumah tangga dan Muhammad Bahruddin selaku Komisaris PT Angsana Terminal Utama (ATU), PT Trans Surya Perkasa (TSP), dan PT Pertama Abadi Raya (PAR).
Sebelumnya, tiga saksi tersebut tidak menghadiri panggilan tanpa mengonfirmasi kepada tim penyidik. Saksi Erwinda dan Nur Fitriani tidak menghadiri panggilan pada hari Rabu (13/7), sedangkan saksi Bahruddin tidak menghadiri panggilan pada hari Selasa (12/7).
KPK saat itu mengingatkan agar para saksi tersebut kooperatif untuk hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya.
KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu setelah meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak dan selanjutnya ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Akan disampaikan pula oleh KPK kepada publik mengenai pihak-pihak mana saja yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, kronologi uraian perkara hingga pasal apa saja yang disangkakan ketika penyidikan cukup dan telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Saat ini, tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti dengan memanggil beberapa pihak sebagai saksi yang dapat menerangkan adanya perbuatan pidana terkait dengan pemberian IUP tersebut.
Meskipun KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Mardani, yang bersangkutan telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.
KPK juga telah memanggil Mardani dalam kapasitas sebagai tersangka pada hari Kamis (14/7). Namun, tim kuasa hukum Mardani mengirimkan surat ke KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan lantaran sidang praperadilan yang diajukan Mardani masih berproses.
Berita Terkait
MA kabulkan PK mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming
Selasa, 5 November 2024 17:42 Wib
Pengadilan Banjarmasin tuntaskan sidang PK Mardani H Maming
Kamis, 14 Maret 2024 20:14 Wib
Hoaks! Beredar video tahanan Lapas Sukamiskin Mardani Maming bebas plesiran
Minggu, 25 Februari 2024 10:08 Wib
Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming di vonis 10 tahun penjara
Jumat, 10 Februari 2023 15:32 Wib
Pengakuan Mardani Maming soal pembelian jam tangan mewah Rp1,95 miliar dari PT PCN
Sabtu, 3 Desember 2022 19:43 Wib
'Fee' bisnis tambang batu bara Mardani Maming tak semua dibayarkan
Kamis, 24 November 2022 22:26 Wib
Saksi sebut fee untuk Mardani Maming pembagian hasil keuntungan kerja sama bisnis
Kamis, 17 November 2022 23:01 Wib
Mardani Maming didakwa terima suap Rp118,7 miliar soal izin tambang
Kamis, 10 November 2022 18:54 Wib