Pemkab Gunung Mas-BSSN tandatangani PKS pemanfaatan sertifikat elektronik
Kuala Kurun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama terkait pemanfaatan sertifikat elektronik Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) di Depok, Jawa Barat, Rabu.
“Dengan adanya kerja sama ini maka dokumen elektronik yang diterbitkan Pemkab Gunung Mas memiliki kedudukan hukum yang sama dengan tanda tangan manual,” ucap Bupati Gunung Mas Jaya S Monong melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Ruby Haris di Kuala Kurun.
Dikatakannya, salah satu bentuk dari sertifikat elektronik berupa tanda tangan elektronik. Ini merupakan salah satu amanat Bupati Gumas kepada Diskominfosantik, sehingga bupati bisa menandatangani dokumen di mana saja dan kapan saja tanpa terbatas ruang dan waktu.
Ruang lingkup kerja sama meliputi penyediaan infrastruktur teknologi informasi. Tujuannya untuk mendukung penerapan sertifikat elektronik pada layanan pemerintah dan penerbitan sertifikat elektronik.
Selanjutnya pemanfaatan sertifikat elektronik dalam sistem elektronik pada masing-masing instansi, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam pemanfaatan sertifikat elektronik.
“Penandatanganan kerja sama ini sekaligus bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dalam rangka mempercepat transformasi digital, yang merupakan sebuah keharusan yang dilaksanakan oleh setiap institusi pemerintahan,” bebernya.
Baca juga: Gagal di O2SN Kalteng, Gresia Nataka bangkit di Popprov
Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Utama BSSN Y.B. Susilo Wibowo menjelaskan, penandatanganan perjanjian kerja sama pemanfaatan sertifikat elektronik kali ini dilakukan dengan belasan pemerintah daerah, termasuk Gunung Mas.
Layanan sertifikat elektronik BSrE membangun kepercayaan dengan memberikan tiga aspek keamanan informasi berdasarkan sistem kriptografi asimetrik, mulai dari jaminan autentikasi atau menjamin identitas pemilik dokumen.
Kemudian, jaminan keutuhan yakni menjamin isi dokumen tidak mengalami perubahan oleh pihak yang tidak berhak, serta jaminan kenirsangkalan yakni menjamin tidak ada pihak yang bisa melakukan penyangkalan dari suatu dokumen elektronik.
Lebih lanjut, layanan sertifikasi BSrE BSSN telah berhasil berkontribusi pada penghematan keuangan negara yang mencapai kurang lebih Rp1,5 triliun setiap tahun.
“Angka ini akan terus berkembang seiring perluasan pemanfaatan Layanan Sertifikasi Elektronik BSrE BSSN, baik dari aspek penggunaannya maupun dari aspek pemanfaatan fungsi Sertifikat Elektroniknya,” demikian Y.B. Susilo Wibowo.
Baca juga: Pemkab Gumas berupaya fasilitasi pertemuan AMGM dan PBS
Baca juga: Legislator Gunung Mas: Kebijakan pembangunan harus memberi manfaat bagi masyarakat
“Dengan adanya kerja sama ini maka dokumen elektronik yang diterbitkan Pemkab Gunung Mas memiliki kedudukan hukum yang sama dengan tanda tangan manual,” ucap Bupati Gunung Mas Jaya S Monong melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Ruby Haris di Kuala Kurun.
Dikatakannya, salah satu bentuk dari sertifikat elektronik berupa tanda tangan elektronik. Ini merupakan salah satu amanat Bupati Gumas kepada Diskominfosantik, sehingga bupati bisa menandatangani dokumen di mana saja dan kapan saja tanpa terbatas ruang dan waktu.
Ruang lingkup kerja sama meliputi penyediaan infrastruktur teknologi informasi. Tujuannya untuk mendukung penerapan sertifikat elektronik pada layanan pemerintah dan penerbitan sertifikat elektronik.
Selanjutnya pemanfaatan sertifikat elektronik dalam sistem elektronik pada masing-masing instansi, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam pemanfaatan sertifikat elektronik.
“Penandatanganan kerja sama ini sekaligus bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dalam rangka mempercepat transformasi digital, yang merupakan sebuah keharusan yang dilaksanakan oleh setiap institusi pemerintahan,” bebernya.
Baca juga: Gagal di O2SN Kalteng, Gresia Nataka bangkit di Popprov
Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Utama BSSN Y.B. Susilo Wibowo menjelaskan, penandatanganan perjanjian kerja sama pemanfaatan sertifikat elektronik kali ini dilakukan dengan belasan pemerintah daerah, termasuk Gunung Mas.
Layanan sertifikat elektronik BSrE membangun kepercayaan dengan memberikan tiga aspek keamanan informasi berdasarkan sistem kriptografi asimetrik, mulai dari jaminan autentikasi atau menjamin identitas pemilik dokumen.
Kemudian, jaminan keutuhan yakni menjamin isi dokumen tidak mengalami perubahan oleh pihak yang tidak berhak, serta jaminan kenirsangkalan yakni menjamin tidak ada pihak yang bisa melakukan penyangkalan dari suatu dokumen elektronik.
Lebih lanjut, layanan sertifikasi BSrE BSSN telah berhasil berkontribusi pada penghematan keuangan negara yang mencapai kurang lebih Rp1,5 triliun setiap tahun.
“Angka ini akan terus berkembang seiring perluasan pemanfaatan Layanan Sertifikasi Elektronik BSrE BSSN, baik dari aspek penggunaannya maupun dari aspek pemanfaatan fungsi Sertifikat Elektroniknya,” demikian Y.B. Susilo Wibowo.
Baca juga: Pemkab Gumas berupaya fasilitasi pertemuan AMGM dan PBS
Baca juga: Legislator Gunung Mas: Kebijakan pembangunan harus memberi manfaat bagi masyarakat