DPRD Kalteng optimistis harga TBS sawit naik pasca penghapusan pungutan ekspor CPO

id Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Achmad Rasyid, DPRD Kalimantan Tengah, DPRD Kalteng, Kalimantan Tengah, Kalteng, penghapusan pajak ekspor CPO

DPRD Kalteng optimistis harga TBS sawit naik pasca penghapusan pungutan ekspor CPO

Ketua Komisi II DPRD Kalteng Achmad Rasyid. ANTARA/Jaya WM.

Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Komisi II membidangi sumber daya alam (SDA) DPRD Kalimantan Tengah Achmad Rasyid, mengapresiasi sekaligus mendukung langkah pemerintah pusat, yang menghapus sementara pungutan ekspor crude palm oil (CPO) beserta produk turunannya.

Kebijakan penghapusan pungutan itu dapat membantu perusahaan besar swasta (PBS) menaikkan harga TBS kelapa sawit milik masyarakat, kata Achmad Rasyid melalui pesan singkat di Palangka Raya, Kamis.

"Jadi, kami sangat optimis geliat usaha di sektor kelapa sawit ini bisa kembali membaik, dan dampak positifnya bisa dirasakan oleh masyarakat," tambahnya.

Meski begitu, Legislator Kalteng itu tetap mengingatkan pemerintah pusat, khususnya kementerian terkait, mengawal dan memastikan kebijakan penghapusan sementara pungutan ekspor CPO beserta produk turunannya, tidak hanya menguntungkan investor PBS dan tapi juga masyarakat yang memiliki pohon kelapa sawit.

Dia mengatakan, masyarakat yang berkebun kelapa sawit pun harapannya dapat bersabar dengan murahnya harga TBS kelapa sawit. Sebab, pemerintah pusat telah berupaya melakukan berbagai cara agar harga TBS dapat kembali membaik atau naik.

"Sebelum tarif pungutan ekspor CPO akan berlaku kembali, maka sebaiknya pelung ini dimanfaatkan dengan baik," kata Achmad Rasyid.

Baca juga: DPRD Kalteng: Usulan masyarakat harus dimasukkan dalam program pemda

Ketentuan penghapusan pungutan ekspor CPO dan turunannya ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.05/2022, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan  Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.

Aturan itu berisi pajak tarif pungutan ekspor CPO dan turunannya diturunkan menjadi 0 hingga 31 Agustus 2022. Pajak pungutan ekspor CPO yang digratiskan ini juga berlaku untuk seluruh produk yang berhubungan dengan CPO.

Baca juga: Pemberian gelar kehormatan ke Kasad diharapkan berdampak ke Suku Dayak

Baca juga: DPRD-Pemprov Kalteng raker pengoptimalan APBD dan PAD 2023

Baca juga: Anggaran infrastruktur dan pemukiman Kalteng 2023 Rp1,5 triliun