Sukamara (ANTARA) -
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah, Rendi Lesmana menyerahkan secara simbolis SPPT Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2022 serta bonus kepada kelurahan maupun desa berprestasi dalam pemungutan pajak PBB-P2 pada 2021.
“PBB-P2 merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memperkuat dan menyempurnakan kebijakan desentralisasi fiskal untuk mendukung tercapainya peningkatan layanan publik di daerah,” kata Rendi di Sukamara, Selasa.
Dirinya berharap PBB-P2 bisa menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang potensial bagi daerah. Untuk itu, diperlukan kesiapan, kerja keras dan profesionalitas aparatur pelayanan PBB-P2.
Hal tersebut juga tak lepas dari peran seluruh masyarakat dalam menyukseskan pelaksanaan pemungutan dan pembayaran PBB-P2.
Dia meyakini masyarakat di Sukamara akan lebih peduli, dengan membayar PBB-P2 yang berarti ikut serta mendukung dan berpartisipasi dalam menyukseskan pembangunan di Bumi Gawi Barinjam.
“Saya berpesan kepada semua petugas pemungut PBB-P2, baik di tingkat kelurahan, desa maupun kecamatan, melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Kepada para camat, lurah dan kepala desa, agar memotivasi serta mengawasi pemungutan di wilayahnya masing-masing,” tegas Rendi.
Selain itu, diharapkan kepada kepada lurah dan kepala desa dapat menggali potensi PAD di bidang pajak bumi dan bangunan, seperti perkebunan rakyat, yakni plasma yang sudah diserahterimakan kepada perseorangan.
“Kemudian, menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan pemungutan PBB-P2 secara periodik kepada bupati melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukamara sebagai bahan bagi tim intensifikasi PBB-P2 untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya,” tuturnya.