Sekda Sukamara: PBB-P2 perkuat kebijakan desentralisasi fiskal dalam peningkatan layanan publik

id Pemkab sukamara, sekda sukamara randi lesmana, pbb p2, pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan, pad, sukamara, kalteng

Sekda Sukamara: PBB-P2 perkuat kebijakan desentralisasi fiskal dalam peningkatan layanan publik

Sekda Sukamara Rendi Lesmana menyerahkan bonus bagi kelurahan/desa berprestasi dalam pemungutan pajak PBB-P2 tahun 2021 di Aula Kantor Bupati Sukamara, Selasa, (26/7/2022). ANTARA/Lalang

Sukamara (ANTARA) -
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah, Rendi Lesmana menyerahkan secara simbolis SPPT Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2022 serta bonus kepada kelurahan maupun desa berprestasi dalam pemungutan pajak PBB-P2 pada 2021.
 
“PBB-P2 merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memperkuat dan menyempurnakan kebijakan desentralisasi fiskal untuk mendukung tercapainya peningkatan layanan publik di daerah,” kata Rendi di Sukamara, Selasa.
 
Dirinya berharap PBB-P2 bisa menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang potensial bagi daerah. Untuk itu, diperlukan kesiapan, kerja keras dan profesionalitas aparatur pelayanan PBB-P2.
 
Hal tersebut juga tak lepas dari peran seluruh masyarakat dalam menyukseskan pelaksanaan pemungutan dan pembayaran PBB-P2.
 
Untuk itu pihaknya mendukung penuh penyelenggaraan kegiatan ini sebagai salah satu upaya menggugah dan memotivasi wajib pajak, agar memiliki kesadaran dalam menunaikan kewajiban untuk melunasi pembayaran PBB-P2.

Baca juga: Wabup Sukamara harapkan IDI berpartisipasi dalam upaya penurunan stunting
 
Dia meyakini masyarakat di Sukamara akan lebih peduli, dengan membayar PBB-P2 yang berarti ikut serta mendukung dan berpartisipasi dalam menyukseskan pembangunan di Bumi Gawi Barinjam.
 
“Saya berpesan kepada semua petugas pemungut PBB-P2, baik di tingkat kelurahan, desa maupun kecamatan, melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Kepada para camat, lurah dan kepala desa, agar memotivasi serta mengawasi pemungutan di wilayahnya masing-masing,” tegas Rendi.
 
Selain itu, diharapkan kepada kepada lurah dan kepala desa dapat menggali potensi PAD di bidang pajak bumi dan bangunan, seperti perkebunan rakyat, yakni plasma yang sudah diserahterimakan kepada perseorangan.
 
“Kemudian, menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan pemungutan PBB-P2 secara periodik kepada bupati melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukamara sebagai bahan bagi tim intensifikasi PBB-P2 untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya,” tuturnya.
 
Rendi juga meminta DPKAD Sukamara, dengan telah dilimpahkannya PBB-P2 sebagai pajak daerah, maka hal ini dapat dijadikan sebuah peluang untuk meningkatkan PAD dari sektor PBB-P2.

Baca juga: FAD jadi sarana pengembangan anak di Sukamara

Baca juga: Lapas Sukamara tingkatkan kemampuan personel dan warga binaan pada sektor pertanian

Baca juga: Bupati Sukamara: MTQH dorong generasi muda tingkatkan pemahaman terhadap Al Quran