Kuala Kapuas (ANTARA) -
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah melakukan pembongkaran sebuah bangunan warung yang ada di kawasan lapangan tenis Antang Kota Kuala Kapuas karena tidak berizin.
"Kami melakukan pembongkaran ini, karena bangunan yang berada di kawasan aset daerah ini tidak memiliki izin dan juga tidak ada kontrak sewa-menyewa dengan pemerintah daerah," kata Kabid Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Kapuas Ricky Adi Saputra di sela kegiatan, Senin.
Sebelum dilakukan pembongkaran oleh petugas, pihaknya sudah beberapa kali melakukan peneguran maupun peringatan melalui surat tertulis yang dilayangkan kepada pemilik warung gorengan yang berada di pinggiran jalan Tambun Bungai Kota Kuala Kapuas tersebut.
Selain pembongkaran bangunan berkonstruksi kayu tersebut, petugas juga nantinya akan melakukan pembongkaran sebuah bangunan semi permanen yang ada di sekitar kawasan tersebut karena didirikan tanpa izin.
Melalui kegiatan pembongkaran yang ada, pihaknya berharap kepada masyarakat di daerah setempat apabila ingin mendirikan suatu bangunan, agar terlebih dahulu melengkapi persyaratan berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Kemudian, apabila itu di atas lahan milik pemerintah daerah, harus berkoordinasi dengan Bidang Aset Daerah BPKAD Kapuas, untuk dilakukan sewa-menyewa, sehingga masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD)," jelasnya.
Dalam pembongkaran tersebut, disaksikan juga oleh petugas Aset Daerah BPKAD Kapuas, serta pemilik bangunan warung.
Sementara itu, Kasihati selaku pemilik warung mengaku pasrah bangunannya dibongkar oleh petugas Satpol PP dan Damkar Kapuas, karena bangunan miliknya yang berdiri di atas tanah milik daerah setempat tidak memiliki izin.