Kominfo tanggapi aduan terkait pemblokiran PSE

id Kominfo ,pemblokiran PSE,penyelenggara sistem elektronik ,Johnny G. Plate

Kominfo tanggapi aduan terkait pemblokiran PSE

Menteri Kominfo Johnny G. Plate saat bertemu wartawan di Kantor Kominfo, Jakarta, Senin (8/8/2022) (ANTARA/Suci Nurhaliza)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate menanggapi ratusan aduan yang diterima Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta soal pemblokiran penyelenggara sistem elektronik (PSE) karena tak kunjung mendaftar.

"Itu hak masyarakat. Di negara hukum, negara demokrasi, enggak ada yang salah. Nanti diuji apakah yang adukan itu tepat atau tidak, itu wewenangnya penguji," kata Menteri Kominfo Johnny G. Plate saat bertemu wartawan di Kantor Kominfo, Jakarta, Senin.

Jonny kemudian menegaskan bahwa pendaftaran PSE merupakan sebuah kewajiban untuk menegakkan hukum di Indonesia. Pendaftarannya pun, kata Johnny, terbilang sederhana dan tidak berkaitan dengan konten.

Menurut Johnny, jika PSE tak kunjung mendaftar, maka hak masyarakat sebagai pengguna teknologi digital akan sangat dirugikan.

"Kegagalan PSE mendaftar mengakibatkan PSE diblokir. Sebagai akibat dari gagal mendaftar, masyarakat dirugikan," ujar Johnny.

Oleh karena itu, Johnny mengingatkan PSE untuk tidak merugikan hak-hak masyarakat karena tindakan mereka yang tak patuh terhadap Undang-undang (UU) dengan tidak mau melakukan pendaftaran.

"Pemerintah mengingatkan kepada PSE, jangan sampai hak-hak masyarakat dirugikan karena kealpaan mereka melaksanakan Undang-undang," katanya.

"Masyarakat dan pemerintah juga perlu kerja sama agar PSE mematuhi aturan negara. Apabila hak-hak tidak terlindungi di dalam data-data atau sistem elektronik PSE, pemerintah lah yang akan mewakili masyarakat untuk memberikan sanksi," imbuhnya.

Sebagai informasi, Kementerian Kominfo tegas menerapkan aturan mengenai pendaftaran PSE sebagai implementasi dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi nomor 5 Tahun 2020.

Johnny pada Jumat (5/8) lalu menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa menggunakan data pribadi masyarakat di sistem elektronik dengan semena-mena karena peraturan pendaftaran PSE tersebut.

"Tidak bisa, karena data pribadi masyarakat ada di dalam PSE. Sehingga atas nama masyarakat dan untuk kepentingan masyarakat, Kominfo hadir untuk menjaga agar PSE-nya memberikan perlindungan terhadap data pribadi masyarakat," katanya.

Baca juga: Pro dan kontra terhadap aturan ruang digital

Baca juga: Kominfo buka kembali akses Origin

Baca juga: Menkominfo sebut pemblokiran judi online dilakukan setelah lewati evaluasi