Bupati tetapkan Katingan status tanggap darurat bencana banjir

id Bupati Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, Sakariyas, Kabupaten Katingan, Katingan, Katingan status tanggap darurat bencana, Kalteng

Bupati tetapkan Katingan status tanggap darurat bencana banjir

Bupati Katingan Kalimantan Tengah, Sakariyas. ANTARA/Fernando Rajagukguk.

Kasongan (ANTARA) - Bupati Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, Sakariyas mengeluarkan Surat Ketetapan Bupati Nomor 360/375 tahun 2022 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir di daerah setempat, Sabtu (6/8).

"Tanggap darurat tersebut berlaku selama empat belas hari mulai tanggal 6 sampai 19 Agustus 2022," kata Sakariyas di Kasongan, Senin.

Dia menjelaskan keputusan itu dibuat sehubungan dengan hasil kajian situasi lapangan yang telah menunjukkan keadaan bencana banjir yang mengganggu kehidupan warga di tiga kecamatan.

Kecamatan tersebut adalah Kecamatan Petak Malai yang terdiri dari Desa Tumbang Habangoi, Desa Nusa Kutau, Desa Batu Tukan dan Desa Batu Badak. Kemudian Kecamatan Sanaman Mantikei meliputi Desa Tumbang Kaman, Desa Tumbang Labehu dan Desa Tumbang Manggu.

Dari desa-desa tersebut sebanyak 78 kepala keluarga (KK) terdampak banjir dan 69 rumah terendam. Selanjutnya Desa Samba Bakumpai Kecamatan Katingan Tengah. Di desa ini sebanyak 655 KK yang terdampak banjir.

"Kemungkinan besar banjir akan berdampak juga di kecamatan yang ada di wilayah hilir karena mengingat kondisi ketinggian air di wilayah hilir masih tinggi," ucapnya.

Baca juga: Banjir landa tiga kecamatan di Katingan

Lebih lanjut orang nomor satu di Katingan itu menjelaskan terbitnya keputusan tersebut dalam rangka mengantisipasi dampak bencana banjir yang lebih meluas. Oleh sebab itu perlu dilakukan upaya-upaya penanganan keadaan tanggap darurat terkait dengan situasi yang terjadi saat ini. Dengan demikian mampu menghilangkan dan meminimalisir dampak bencana.

"Untuk itu perlu segera ditempuh penanganan yang bersifat cepat, tepat dan terpadu," tegasnya.

Dia menyebutkan penetapan jangka waktu status tanggap darurat bencana banjir dapat diperpanjang atau dipersingkat sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan penanganan tanggap bencana di lapangan.

"Segala biaya yang ditimbulkan akibat ditetapkannya keputusan tersebut dibebankan pada APBN dan APBD Katingan tahun anggaran 2022," demikian Sakariyas.

Baca juga: Sakariyas: Keluarga merupakan ujung tombak pencegahan stunting

Baca juga: Dana Desa Katingan capai Rp129,6 miliar, ini prioritas penggunaannya

Baca juga: Tewang Manyangen Pelaksana Terbaik Gotong Royong Masyarakat Desa se-Katingan