Diduga PHK sepihak, UMPR digugat mantan dosen ke PHI Palangka Raya
Palangka Raya (ANTARA) - Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Klas IA Palangka Raya Kalimantan Tengah menyidangkan gugatan sengketa pemutusan hubungan kerja sepihak atas nama penggugat Chandra Kurniawan terhadap tergugat Universitas Muhammadiyah Palangka Raya (UMPR).
"Kami persilahkan kepada kuasa hukum untuk menyampaikan jawaban tergugat Universitas Muhammadiyah Palangka Raya," kata Ketua Majelis Hakim Hotma Edison Parlindungan Sipahutar di Palangka Raya, Kamis.
Merespon permintaan tersebut, kuasa hukum UMPR langsung mendatangi meja Majelis Hakim dengan membawa satu berkas jawaban untuk diberikan kepada Hakim Hotma.
Hakim Hotma pun langsung menerimanya dan segera mempelajarinya. Sesaat kemudian Hakim Hotma mengatakan bahwa berkas tersebut perlu dilengkapi diantaranya harus ada surat kuasa khusus dari tergugat UMPR.
"Fungsi surat kuasa khusus dari pemberi kuasa yakni tergugat agar kuasa hukum punya kewenangan dalm persidangan," ucap Hotma.
Dia juga menyarankan agar kedua belah pihak untuk menjalin komunikasi yang baik sehingga tercapai perdamaian.
"Bila para pihak ingin berdamai itu lebih baik tapi bila tidak maka sidang dilanjutkan sampai putusan," katanya sembari menutup persidangan.
Sesusai sidang kuasa hukum dari tergugat UMPR, Achmadi yang didampingi dua staff kepegawaian menolak untuk memberikan pernyataan atas gugatan dari mantan dosen tersebut.
"Mohon maaf ya, kami sudah ditunggu. Ini kami mau rapat," kata Achmadi sembari cepat-cepat berlalu.
Baca juga: Bersalah cemarkan nama baik Rektor UPR, Marcos Tuwan divonis dipenjara enam bulan
Dalam persidangan sebelumnya, Chandra Kurniawan dalam permohonan gugatannya memohon kepada Majelis Hakim mengeluarkan putusan menyatakan Surat Keputusan Badan Pengurus Harian UMPR Nomor : 01/BPH-UMP/II/2022 tanggal 1 Maret 2022 tentang Pemberhentian Dosen Tetap Yayasan UMPR terhadap dirinya batal demi hukum atau dibatalkan demi hukum.
Dalam gugatannya dia juga memohon Majelis Hakim menghukum tergugat untuk segera membayar upah/gaji penggugat dengan segera dan sempurna selama tiga bulan terhitung 1 Maret sampai dengan 1 Juni 2022 atau tiga bulan dikali sebesar Rp 4,2 juta lebih dan upah/gaji setiap bulan berikutnya dapat dilakukan terlebih dahulu walaupun ada proses Kasasi terhadap Di Casu penting.
"Memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat memerintahkan tergugat untuk membayar semua hak-hak lain dari Penggugat dengan segera dan tuntas sesuai dengan Undang-undang yang berlaku," demikian Chandra.
Baca juga: Hakim memvonis bebas terdakwa narkoba di Palangka Raya bisa bersidang di kasus lama
Baca juga: Pengadilan kabulkan gugatan praperadilan tersangka penambang di kawasan hutan Katingan
Baca juga: Kades Kinipan divonis bebas, Kuasa hukum sebut keadilan masih ada
"Kami persilahkan kepada kuasa hukum untuk menyampaikan jawaban tergugat Universitas Muhammadiyah Palangka Raya," kata Ketua Majelis Hakim Hotma Edison Parlindungan Sipahutar di Palangka Raya, Kamis.
Merespon permintaan tersebut, kuasa hukum UMPR langsung mendatangi meja Majelis Hakim dengan membawa satu berkas jawaban untuk diberikan kepada Hakim Hotma.
Hakim Hotma pun langsung menerimanya dan segera mempelajarinya. Sesaat kemudian Hakim Hotma mengatakan bahwa berkas tersebut perlu dilengkapi diantaranya harus ada surat kuasa khusus dari tergugat UMPR.
"Fungsi surat kuasa khusus dari pemberi kuasa yakni tergugat agar kuasa hukum punya kewenangan dalm persidangan," ucap Hotma.
Dia juga menyarankan agar kedua belah pihak untuk menjalin komunikasi yang baik sehingga tercapai perdamaian.
"Bila para pihak ingin berdamai itu lebih baik tapi bila tidak maka sidang dilanjutkan sampai putusan," katanya sembari menutup persidangan.
Sesusai sidang kuasa hukum dari tergugat UMPR, Achmadi yang didampingi dua staff kepegawaian menolak untuk memberikan pernyataan atas gugatan dari mantan dosen tersebut.
"Mohon maaf ya, kami sudah ditunggu. Ini kami mau rapat," kata Achmadi sembari cepat-cepat berlalu.
Baca juga: Bersalah cemarkan nama baik Rektor UPR, Marcos Tuwan divonis dipenjara enam bulan
Dalam persidangan sebelumnya, Chandra Kurniawan dalam permohonan gugatannya memohon kepada Majelis Hakim mengeluarkan putusan menyatakan Surat Keputusan Badan Pengurus Harian UMPR Nomor : 01/BPH-UMP/II/2022 tanggal 1 Maret 2022 tentang Pemberhentian Dosen Tetap Yayasan UMPR terhadap dirinya batal demi hukum atau dibatalkan demi hukum.
Dalam gugatannya dia juga memohon Majelis Hakim menghukum tergugat untuk segera membayar upah/gaji penggugat dengan segera dan sempurna selama tiga bulan terhitung 1 Maret sampai dengan 1 Juni 2022 atau tiga bulan dikali sebesar Rp 4,2 juta lebih dan upah/gaji setiap bulan berikutnya dapat dilakukan terlebih dahulu walaupun ada proses Kasasi terhadap Di Casu penting.
"Memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat memerintahkan tergugat untuk membayar semua hak-hak lain dari Penggugat dengan segera dan tuntas sesuai dengan Undang-undang yang berlaku," demikian Chandra.
Baca juga: Hakim memvonis bebas terdakwa narkoba di Palangka Raya bisa bersidang di kasus lama
Baca juga: Pengadilan kabulkan gugatan praperadilan tersangka penambang di kawasan hutan Katingan
Baca juga: Kades Kinipan divonis bebas, Kuasa hukum sebut keadilan masih ada