Enam jajaran Bawaslu di Kalteng tercatat di keanggotaan parpol

id Ketua Bawaslu Kalimantan Tengah, Satriadi, Bawaslu Kalimantan Tengah, Bawaslu Kalteng, Kalimantan Tengah, Kalteng, pendaftaran parpol di kalteng, temu

Enam jajaran Bawaslu di Kalteng tercatat di keanggotaan parpol

Ketua Bawaslu Kalimantan Tengah Satriadi. ANTARA/HO-Bawaslu Kalteng.

Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kalimantan Tengah Satriadi mengaku, pihaknya ada menemukan enam orang jajaran Bawaslu di daerah ini, tercatat di keanggotaan partai politik (parpol).

Temuan itu usai mencermati dan mengecek keanggotaan parpol yang terdapat dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU), kata Satriadi melalui rilis diterima di Palangka Raya, Selasa.

"Dari Enam orang yang namanya tercatat di keanggotaan parpol itu, satu orang Anggota Bawaslu di Kabupaten Kapuas, dan sisanya adalah staf di Sekretariat Bawaslu di beberapa
Kabupaten," beber dia.

Hasil temuan itu pun telah disampaikan kepada KPU daerah setempat yang ditemui adanya nama jajaran Bawaslu tercatat sebagai anggota parpol, agar ditindaklanjuti dan mencoret NIK anggota maupun staf tersebut.

Satriadi mengatakan, sejak dibuka hingga ditutupnya pendaftaran parpol peserta pemilu tahun 2024 melalui Sipol KPU per tanggal 14 Agustus 2022, Bawaslu Kalteng terus mencermati daftar keanggotaan parpol.

"Kami juga menginstruksikan seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalteng, agar turut mencermati dan mengecek terkait keanggotaan parpol melalui sipol," ucapnya.

Selain mencermati secara langsung, Bawaslu Kalteng juga membuka Posko Pengaduan bagi masyarakat yang mengetahui namanya terdaftar dalam keanggotan atau kepengurusan parpol, namun merasa tidak pernah ikut menjadi anggota ataupun pengurus dari parpol tersebut.

Baca juga: 40 Parpol resmi daftar sebagai peserta Pemilu 2024

Ketua Bawaslu Kalteng itu mengatakan, untuk mengetahui atau mengecek apakah ada namanya tercatat baik di kepengurusan ataupun anggota parpol, masyarakat bisa mengecek kembali keanggotaan atau kepengurusan di link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

"Cara pengecekan itu mudah saja, masuk ke link tersebut, lalu tulis nama dan NIK sesuai KTP dan tekan 'cari'. Langsung ketahuan itu," kata Satriadi.

Disamping melakukan pencermatan terkait jajaran yang tercatat di parpol, Bawaslu Kalteng dan Kabupaten/Kota juga melakukan pencermatan terhadap kepengurusan dan keanggotaan parpol guna melihat keanggotaan yang ganda, atau keanggotaan yang tidak memenuhi syarat.

"Setidaknya kami sudah menemukan beberapa pengurus atau anggota parpol yang tercatat di beberapa parpol. Ada juga pengurus yang diketahui sudah meninggal dunia, ada juga yang NIK di KTA dan NIK di KTP berbeda, padahal orang dan alamatnya sama," demikian Satriadi.

Baca juga: Tahapan pemilu 2024 dimulai, komisioner Bawaslu diminta jaga integritas

Baca juga: Pendaftaran calon anggota Bawaslu Kalteng dimulai

Baca juga: Bawaslu perkuat pencegahan pelanggaran pemilu oleh ASN di Kalbar