Kuala Kurun (ANTARA) - Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Jaya S Monong mengatakan, perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten tahun anggaran 2022 secara keseluruhan perlu dilakukan, sebagai sebuah tindakan korektif.
“Itu bercermin pada kondisi riil pendapatan, kebutuhan belanja, dan pembiayaan yang ada,” ucap Jaya dalam sambutan tertulisnya, yang dibacakan Wakil Bupati Efrensia LP Umbing saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Senin.
Dia menyebut, rancangan perubahan 2022 pada prinsipnya tidak sekedar untuk memenuhi keinginan mengubah APBD yang sudah ada, tetapi memang harus dilakukan karena terjadinya hal-hal pokok.
Hal-hal pokok yang dimaksud yakni perkembangan yang tidak sesuai lagi dengan asumsi semula dalam kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja.
Selanjutnya, keadaan yang menyebabkan Saldo Anggaran Lebih tahun 2021 harus digunakan atau disesuaikan dalam tahun anggaran 2022 ini, serta kebijakan-kebijakan yang harus disesuaikan berdasarkan amanat kebijakan pemerintah pusat.
Uraian masing-masing perubahan APBD 2022, untuk pendapatan semula ditargetkan sekitar Rp1,021 triliun dan setelah perubahan menjadi sekitar Rp1,016 triliun, berkurang sekitar Rp5,041 miliar atau turun 0,48 persen jika dibandingkan target semula.
Untuk belanja, semula ditargetkan sekitar Rp1,104 triliun dan setelah perubahan menjadi sekitar Rp1,111 triliun, bertambah sekitar Rp6,524 miliar atau naik 0,59 persen jika dibandingkan target semula.
Baca juga: Perangkat daerah di Gumas diminta jangan ragu berkonsultasi dengan Kejaksaan
Kemudian untuk pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan daerah semula ditargetkan sekitar Rp86,210 miliar, setelah perubahan menjadi sekitar Rp105,134 miliar, bertambah sekitar Rp18,924 miliar atau naik 26 persen.
Peningkatan penerimaan pembiayaan tersebut sepenuhnya merupakan penyesuaian terhadap nilai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun 2021, atau terkait penyesuaian penerimaan pembiayaan daerah atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan RI atas Laporan Keuangan 2021.
"Untuk pengeluaran pembiayaan daerah semula ditargetkan Rp3 miliar, setelah perubahan menjadi sekitar Rp10,358 miliar, bertambah sekitar Rp7,358 miliar atau naik 58,13 persen," paparnya.
Dengan demikian, sambung dia, pembiayaan netto yang semula surplus sekitar Rp83,210 miliar setelah perubahan menjadi sekitar Rp94,776 miliar, bertambah sekitar Rp11,565 miliar.
Artinya, defisit anggaran dapat ditutupi dengan nilai yang sama pada surplus pembiayaan, untuk membiayai belanja daerah dan atau pengeluaran pembiayaan daerah yang dirancang dalam perubahan APBD 2022.
"Kami berharap perubahan APBD 2022 yang disampaikan dapat segera dibahas pada jadwal rapat gabungan badan anggaran legislatif dan tim anggaran eksekutif, sehingga dapat disepakati dalam waktu yang tidak terlalu lama, dan selanjutnya disampaikan ke Gubernur Kalteng untuk dievaluasi," demikian Jaya.
Baca juga: Sejumlah sekolah di Gunung Mas dapat internet gratis
Baca juga: Masuki usia ke-66, Bupati Gumas berharap SMPN 1 Kurun semakin maju
Baca juga: Vaksinasi COVID-19 di Gumas mencapai 81 persen, Bupati beri penghargaan ke sejumlah pihak