Satlantas Polres Kapuas tindak 27 pengendara gunakan knalpot bising
Kuala Kapuas (ANTARA) - Satuan Lalulintas Polres Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menindak sebanyak 27 pengendara motor yang menggunakan knalpot bising karena tidak sesuai ketentuan, Sabtu (10/9) malam.
"Ada sekitar 27 remaja yang kami lakukan penindakan saat akan melakukan konvoi maupun yang melintas di seputaran Kota Kuala Kapuas, tadi malam," kata Kasat Lantas Polres Kapuas, AKP Sugeng di Kuala Kapuas, Minggu.
Dikatakannya, patroli 'hunting system' ini merupakan antisipasi balap liar pada malam Minggu. Hasil patroli tadi malam petugas menemukan 27 sepeda motor yang memiliki knalpot brong atau tidak sesuai standar dan satu pelanggar anak di bawah umur tidak menggunakan helm, serta berboncengan lebih dari satu orang juga dilakukan penindakan oleh petugas.
"Jadi total ada 28 remaja yang kami tilang dan kita amankan ke Mapolres Kapuas," jelasnya.
Pihaknya akan terus melanjutkan razia knalpot bising demi ketenangan dan kenyamanan masyarakat. Bagi mereka yang berkendara khususnya yang menggunakan knalpot bising itu, bisa dikenakan Pasal 285 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas.
Baca juga: Mochamad Riza Gunawan terpilih sebagai Ketua Orari Kapuas
Selain itu, sambungnya, razia ini juga dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pengendara menggunakan kenalpot bising yang dilarang oleh Undang-Undang Lalu Lintas. Kegiatan ini juga mengantisipasi adanya balapan liar yang sangat merugikan masyarakat pengguna jalan khususnya di dalam Kota Kuala Kapuas.
"Kegiatan ini akan rutin dilaksanakan dengan waktu dan lokasi berbeda, hal ini dimaksudkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman dalam setiap aktivitas masyarakat," katanya.
Sugeng menyebutkan, patroli yang dilakukan ini juga bekerjasama dengan masyarakat yang melaporkan tentang adanya balap liar atau konvoi yang mengganggu masyarakat.
Mantan Kasat Lantas Polres Barito Timur ini berharap, kegiatan ini membuat masyarakat merasa aman dan nyaman terhadap dampak knalpot yang membuat kebisingan. Selain itu, untuk mewujudkan Kamseltibcar Lantas di wilayah hukum Polres Kapuas.
"Kami mengimbau kepada orang tua agar bersama-sama menjaga anaknya maupun saudaranya agar tidak menggunakan knalpot racing. Hal itu untuk menghindari terjadinya kegiatan balap-balapan yang dapat membahayakan diri sendiri dan pengendara lainnya," demikian Sugeng.
Baca juga: Sejumlah pedagang di Kapuas akui harga kebutuhan Bahan pokok alami kenaikan
Baca juga: Legislator Kapuas minta segera dilakukan pengawasan bapok
Baca juga: Dua warga Kapuas tewas akibat kecelakaan maut di Pulpis
"Ada sekitar 27 remaja yang kami lakukan penindakan saat akan melakukan konvoi maupun yang melintas di seputaran Kota Kuala Kapuas, tadi malam," kata Kasat Lantas Polres Kapuas, AKP Sugeng di Kuala Kapuas, Minggu.
Dikatakannya, patroli 'hunting system' ini merupakan antisipasi balap liar pada malam Minggu. Hasil patroli tadi malam petugas menemukan 27 sepeda motor yang memiliki knalpot brong atau tidak sesuai standar dan satu pelanggar anak di bawah umur tidak menggunakan helm, serta berboncengan lebih dari satu orang juga dilakukan penindakan oleh petugas.
"Jadi total ada 28 remaja yang kami tilang dan kita amankan ke Mapolres Kapuas," jelasnya.
Pihaknya akan terus melanjutkan razia knalpot bising demi ketenangan dan kenyamanan masyarakat. Bagi mereka yang berkendara khususnya yang menggunakan knalpot bising itu, bisa dikenakan Pasal 285 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas.
Baca juga: Mochamad Riza Gunawan terpilih sebagai Ketua Orari Kapuas
Selain itu, sambungnya, razia ini juga dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pengendara menggunakan kenalpot bising yang dilarang oleh Undang-Undang Lalu Lintas. Kegiatan ini juga mengantisipasi adanya balapan liar yang sangat merugikan masyarakat pengguna jalan khususnya di dalam Kota Kuala Kapuas.
"Kegiatan ini akan rutin dilaksanakan dengan waktu dan lokasi berbeda, hal ini dimaksudkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman dalam setiap aktivitas masyarakat," katanya.
Sugeng menyebutkan, patroli yang dilakukan ini juga bekerjasama dengan masyarakat yang melaporkan tentang adanya balap liar atau konvoi yang mengganggu masyarakat.
Mantan Kasat Lantas Polres Barito Timur ini berharap, kegiatan ini membuat masyarakat merasa aman dan nyaman terhadap dampak knalpot yang membuat kebisingan. Selain itu, untuk mewujudkan Kamseltibcar Lantas di wilayah hukum Polres Kapuas.
"Kami mengimbau kepada orang tua agar bersama-sama menjaga anaknya maupun saudaranya agar tidak menggunakan knalpot racing. Hal itu untuk menghindari terjadinya kegiatan balap-balapan yang dapat membahayakan diri sendiri dan pengendara lainnya," demikian Sugeng.
Baca juga: Sejumlah pedagang di Kapuas akui harga kebutuhan Bahan pokok alami kenaikan
Baca juga: Legislator Kapuas minta segera dilakukan pengawasan bapok
Baca juga: Dua warga Kapuas tewas akibat kecelakaan maut di Pulpis