Sampit (ANTARA) - Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menyampaikan keprihatinan mereka terhadap realitas bahwa lahan pertanian pangan yang mulai "tergusur" atau beralih menjadi perkebunan kelapa sawit sehingga rawan bagi ketahanan pangan daerah.
"Yang terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur sekarang ini, lahan pertanian bukan tergusur karena adanya pembangunan perumahan, pembangunan gedung-gedung bertingkat dan kawasan industri, tetapi sebagian lahan pertanian di Kabupaten Kotawaringin Timur ini malah tergusur oleh perusahaan-perusahaan kelapa sawit, bahkan kebun-kebun kelapa sawit sampai di batas dapur rumah penduduk," kata Ketua Fraksi Nasdem, Syahbana di Sampit, Senin.
Hal itu disampaikannya menanggapi pengusulan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Ini dinilai penting demi menjaga ketahanan pangan daerah.
Menurutnya, keberadaan lahan pertanian pangan sangat penting dalam menyongsong kedaulatan pangan, baik untuk memenuhi kebutuhan daerah sendiri maupun untuk daerah lain.
Seiring pertumbuhan penduduk yang dinamis pada saat ini, keberadaan lahan pertanian terancam untuk kebutuhan lain seperti untuk pembangunan perumahan, pembangunan gedung-gedung bertingkat, kawasan industri dan sebagainya.
Untuk di Pulau Jawa dan Bali, mungkin akan sangat berpengaruh karena lahan yang tersedia sangat sedikit. Akibatnya banyak lahan pertanian yang tergusur untuk dijadikan pembangunan perumahan, pembangunan gedung-gedung bertingkat dan kawasan industri.
Baca juga: Fraksi Golkar dorong optimalisasi pelaksanaan APBD di akhir tahun
Tetapi kita di Kabupaten Kotawaringin Timur ini punya lahan yang cukup luas dan sumber daya alam yang melimpah baik itu di darat maupun di perairan. Lahan pertanian pangan seperti sawah dan hortikultura justru mulai tergusur oleh hadirnya perkebunan kelapa sawit.
Hal ini memunculkan pertanyaan, apakah Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) sudah saatnya harus ada di Kabupaten Kotawaringin Timur ini. Jawabannya pada setiap orang akan berbeda-beda tergantung sudut pandang masing-masing.
Fraksi Partai NasDem dengan tegas menyatakan bahwa rancangan Peraturan daerah ini tetap diteruskan. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, maka diperlukan pengaturan mengenai Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) di Kabupaten Kotawaringin Timur.
"Ranperda ini akan menjadi suatu payung hukum yang sangat strategis dalam upaya mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian pangan secara masif yang dapat berakibat menurunnya produksi pangan sehingga dapat mengganggu stabilitas kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan di Kabupaten Kotawaringin Timur," tegas Syahbana.
Fraksi NasDem berharap rancangan peraturan daerah ini akan mampu memberikan makna jangka panjang dan luar biasa bagi peningkatan perekonomian di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Baca juga: Capaian vaksinasi booster di Kotim masih rendah
Baca juga: Pemkab Kotim tegaskan komitmen pengelolaan keanekaragaman hayati
Baca juga: Realisasi APBD Kotim belum sampai 60 persen