Meulaboh (ANTARA) - Petugas kepolisian di Aceh Barat menangkap seorang kakek berinisial RCA (70) terduga pelaku pelecehan seksual terhadap seorang anak pelajar sekolah dasar (SD) di daerah ini.
“Terduga pelaku sudah kami tangkap guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat AKP Riski Adrian kepada wartawan, di Meulaboh, Selasa malam.
Riski Adrian menjelaskan, terduga pelaku RCA ditangkap petugas di rumahnya, setelah sebelumnya polisi menetapkan status tersangka dalam perkara ini.
Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status tersebut ke tahap penyidikan.
“RCA kami tetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat sebagai pelaku, dan penetapan status tersangka tersebut telah memenuhi unsur pidana melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” kata Riski Adrian menambahkan.
Dia menjelaskan, kasus dugaan pencabulan yang dialami oleh korban yang saat ini duduk di kelas enam SD tersebut, diduga terjadi pada hari Sabtu, 13 Agustus 2022.
Dalam kasus ini, polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi dan dua orang saksi ahli.
AKP Riski Adrian juga menjelaskan, terduga pelaku RCA dijerat dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman pidana cambuk sebanyak 90 kali atau denda 900 gram emas atau kurungan 90 bulan.
Berita Terkait
Pemkab Kobar manfaatkan Kalteng Expo mempromosikan produk unggulan lokal
Jumat, 17 Mei 2024 16:37 Wib
Pemkab Kobar ajak masyarakat berperan aktif sukseskan Pilkada 2024
Jumat, 17 Mei 2024 16:09 Wib
KPU Kobar ingatkan PPK patuhi aturan
Jumat, 17 Mei 2024 10:44 Wib
DPUPR Kobar tingkatkan pembangunan jalan secara bertahap
Kamis, 16 Mei 2024 7:05 Wib
Pemkab Kobar kirimkan 173 orang ikuti FBIM 2024
Kamis, 16 Mei 2024 6:41 Wib
Pemerasan dengan modus kencan palsu, tiga pelaku terancam 9 tahun penjara
Selasa, 14 Mei 2024 21:46 Wib
Pemkab Kobar siap mengikuti ajang Piala Adipura 2024
Selasa, 14 Mei 2024 17:18 Wib
Penjabat Bupati Kobar lantik 69 administrator dan pengawas
Senin, 13 Mei 2024 20:26 Wib