Ferdy Sambo divonis bebas oleh Polri hoaks

id Ferdy Sambo,kalteng,Ferdy Sambo divonis bebas oleh Polri hoaks,Ferdy Sambo divonis bebas ,vonis bebas

Ferdy Sambo divonis bebas oleh Polri hoaks

Tersangka Irjen Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU

Jakarta (ANTARA) -  - Tersangka pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, atau dikenal sebagai Brigadir J, Ferdy Sambo diklaim mendapatkan vonis bebas dari Kepolisian RI (Polri) dalam sebuah unggahan di Facebook.


Unggahan itu berupa konten video berdurasi sembilan menit 15 detik menampilkan sosok Ferdy Sambo memasuki ruangan dan dikawal sejumlah personel Polri dengan baret biru di sisi kanan, kiri, dan belakang.

Tampak pula Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedy Prasetyo yang tampak memberikan pernyataan di hadapan jurnalis.

Berikut narasi yang ditambahkan pada unggahan video tersebut:
“Gempar ! Sambuo divonis bebas? Ada apa dengan polri?”

Video itu pun telah dilihat lebih dari 90 ribu kali dan mendapatkan lebih dari 400 komentar dari pengguna Facebook.

Namun, benarkah Ferdy Sambo divonis bebas oleh Polri?
 
Unggahan hoaks yang mengklaim Ferdy Sambo divonis bebas oleh Polri. (Facebook)


Penjelasan:
Cuplikan video yang menampilkan Ferdy Sambo dikawal sejumlah anggota Propam Polri itu merupakan sidang Komisi Kode Etik Poliri yang digelar pada 25 Agustus dan sidang banding kode etik pada 19 September 2022.

Gambar serupa dapat ditemukan pada akun YouTube KompasTV dengan judul “Ferdy Sambo Jalani Sidang Etik di Gedung TNCC Polri, Kasus Pembunuhan Brigadir J” dan “Sidang Banding Kode Etik Ferdy Sambo Ditolak”.

Namun, tidak ditemukan video penguat klaim yang menyatakan Ferdy Sambo divonis bebas oleh Polri pada unggahan di Facebook itu.

Merujuk laporan ANTARA pada 19 September 2022, Komisi Sidang Etik Polri menolak permohonan banding Ferdy Sambo terkait keberatan atas putusan Sidang KKEP pada 26 Agustus 2022.

Komisi banding juga menguatkan putusan Sidang KKEP yang digelar pada 26 Agustus 2022, selain menjatuhkan sanksi etik karena pelanggar melakukan perbuatan tercela serta sanksi administratif berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota Polri.

Ferdy Sambo pun telah dipecah dengan tidak hormat sebagai anggota Polri lewat surat keputusan Kapolri yang telah diserahkan kepadanya, demikian laporan ANTARA.

Klaim: Ferdy Sambo divonis bebas oleh Polri
Rating: Hoaks/salah