Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar akan melelang barang hasil rampasan milik terpidana mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah.
"KPK melalui dan bersama KPKNL Makassar akan melaksanakan lelang barang rampasan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode "closed bidding", kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.
Pelaksanaan lelang berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2021/ PN Mks tanggal 29 November 2021 atas nama Nurdin Abdullah.
Adapun objek yang akan dilelang, yaitu satu unit mesin Yamaha F250 RL-D-NC serial nomor 1012178 dengan harga limit Rp190.320.000 dan peserta lelang diwajibkan memberikan uang jaminan Rp57.000.000, satu unit mesin Yamaha F250 RL-D-NC serial nomor 1004847 dengan harga limit Rp190.320.000 dengan uang jaminan Rp57.000.000.
Berikutnya, satu unit jet ski dengan serial number PW GTR 230 W/S EB/NY 20 INT YDV22557J920 warna hitam dengan harga limit Rp194.800.000 dan uang jaminan Rp58.000.000, satu unit jet ski serial number PW GTX 230 W/SOUND BM/LG 20 INT YDV04110H920 warna biru dengan harga limit Rp276.720.000 dan uang jaminan Rp83.000.000.
Kemudian, satu unit trailer jet ski warna silver dengan harga limit Rp8.750.000 dan uang jaminan Rp2.500.000, dan satu unit trailer jet ski warna silver dengan harga limit Rp8.750.000 dan uang jaminan Rp2.500.000.
Ali menjelaskan pelaksanaan lelang dilakukan pada Kamis (13/10) dengan batas akhir penawaran pukul 10.00 WITA (09.00 WIB/sesuai waktu server).
Adapun cara penawarannya secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode "closed bidding" dengan mengakses https://www.lelang.go.id.
Penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran, bea lelang pembeli sebesar 3 persen dari harga lelang untuk barang bergerak, dan tempat pelaksanaan lelang di Ruang Lelang KPKNL Makassar Jalan Urip Sumoharjo KM.4 GKN 1 Lantai 2, Kota Makassar.
"Peminat dapat melihat objek lelang bersama dengan Panitia Lelang KPK pada Rabu, 12 Oktober 2022 di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Makassar," ucap Ali.
Sebelumnya, Nurdin Abdullah dijatuhi vonis selama 5 tahun penjara plus denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan terkait perkara suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
Berita Terkait
Nurdin Halid dipanggil KPK terkait mantan Hakim Agung Gazalba Saleh
Rabu, 13 Desember 2023 18:12 Wib
Psikoterapi perlu dibarengi motivasi kuat dari dalam diri
Senin, 10 Oktober 2022 15:53 Wib
KPK lelang jet ski milik eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
Selasa, 29 Maret 2022 14:49 Wib
Ketua Dekopinwil Kalteng kini dijabat Freddy Ering
Jumat, 10 Desember 2021 15:23 Wib
Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah disebut gunakan gratifikasi untuk bangun masjid
Senin, 15 November 2021 20:27 Wib
Jamaah sesalkan KPK sita masjid dibangun mantan gubernur Sulsel terkait korupsi
Selasa, 22 Juni 2021 18:53 Wib
KPK panggil empat saksi kasus suap Nurdin Abdullah
Kamis, 27 Mei 2021 13:04 Wib
Istri Nurdin Abdullah menolak diperiksa sebagai saksi untuk suaminya
Selasa, 25 Mei 2021 16:15 Wib