Polisi amankan empat pelaku sambung ayam di Pangkalan Banteng
Pangkalan Bun (ANTARA) - Polres Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah berhasil mengamankan empat pelaku tindak pidana perjudian, yakni sambung ayam di wilayah hukum setempat.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono di Pangkalan Bun, Sabtu, mengatakan, empat pelaku tersebut diamankan pada Jumat (30/9) di Desa Sungai Hijau, Kecamatan Pangkalan Banteng.
"Jadi keempat pelaku ini diamankan anggota kami saat sedang melakukan sambung ayam di kediaman Budi Purnomo yang sebagai penyedia tempat," katanya.
Selain Budi Purnomo, anggota Satreskrim Polres Kobar juga mengamankan tiga pemain judi sambung ayam lainnya, yakni M Zainuddin, Hadi Saputra, dan Nurjaya.
"Dari hasil penangkapan judi sambung ayam ini, anggota berhasil mengamankan dua ekor ayam jantan, uang tunai Rp150 ribu dan satu set arena geber ayam," ucap Bayu Wicaksono.
Pasal yang disangkakan kepada para pelaku perjudian yakni pasal 303 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 303 ayat 1 ke 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun kurungan.
"Saat ini keempat pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Kobar untuk mempertanggungjawabkan tindakannya," katanya.
Dari pengakuan salah satu pelaku yakni Budi Purnomo mengatakan bahwa, selain menyediakan tempat, dua ekor ayam yang diamankan juga milik dia.
"Baru dua kali menyediakan tempat dan melaksanakan sambung ayam seperti ini," ujarnya.
Bayu Wicaksono menegaskan, bahwa ia beserta jajarannya akan terus melakukan penertiban terhadap tindak pidana yang berbau perjudian baik online maupun offline.
"Pasti akan kita tindak tegas, jenis apapun itu perjudiannya, jadi silahkan masyarakat untuk melaporkan ke kita, apabila ada tindakan perjudian di wilayahnya," katanya.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono di Pangkalan Bun, Sabtu, mengatakan, empat pelaku tersebut diamankan pada Jumat (30/9) di Desa Sungai Hijau, Kecamatan Pangkalan Banteng.
"Jadi keempat pelaku ini diamankan anggota kami saat sedang melakukan sambung ayam di kediaman Budi Purnomo yang sebagai penyedia tempat," katanya.
Selain Budi Purnomo, anggota Satreskrim Polres Kobar juga mengamankan tiga pemain judi sambung ayam lainnya, yakni M Zainuddin, Hadi Saputra, dan Nurjaya.
"Dari hasil penangkapan judi sambung ayam ini, anggota berhasil mengamankan dua ekor ayam jantan, uang tunai Rp150 ribu dan satu set arena geber ayam," ucap Bayu Wicaksono.
Pasal yang disangkakan kepada para pelaku perjudian yakni pasal 303 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 303 ayat 1 ke 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun kurungan.
"Saat ini keempat pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Kobar untuk mempertanggungjawabkan tindakannya," katanya.
Dari pengakuan salah satu pelaku yakni Budi Purnomo mengatakan bahwa, selain menyediakan tempat, dua ekor ayam yang diamankan juga milik dia.
"Baru dua kali menyediakan tempat dan melaksanakan sambung ayam seperti ini," ujarnya.
Bayu Wicaksono menegaskan, bahwa ia beserta jajarannya akan terus melakukan penertiban terhadap tindak pidana yang berbau perjudian baik online maupun offline.
"Pasti akan kita tindak tegas, jenis apapun itu perjudiannya, jadi silahkan masyarakat untuk melaporkan ke kita, apabila ada tindakan perjudian di wilayahnya," katanya.