KPK dalami uang yang diterima Rektor Unila nonaktif
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi dua saksi perihal penggunaan uang yang diterima tersangka Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Karomani (KRM) dari dugaan suap penerimaan calon mahasiswa.
Dua saksi masing-masing Dosen Pendidikan Agama Islam (PAI) Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung Agus Faisal Asyha dan Ary Meizari Alfian selaku Bendahara Yayasan Alfian Husin Kota Bandarlampung.
"Dikonfirmasi terkait penggunaan uang yang diterima oleh tersangka KRM," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat.
Baca juga: Masa penahanan Rektor Unila nonaktif diperpanjang
KPK memeriksa keduanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/10) dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Unila.
Selain itu, KPK mengonfirmasi pengetahuan dua saksi tersebut soal dugaan adanya aliran uang yang diterima tersangka KRM dari penerimaan mahasiswa baru.
KPK telah menetapkan empat tersangka terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni KRM, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sementara itu, pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).
Baca juga: Sekretaris Ditjen Diktiristek dipanggil KPK terkait kasus Rektor Unila
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024 memiliki wewenang terkait dengan mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.
Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga KRM aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan HY, Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo, dan MB untuk menyeleksi secara personal terkait dengan kesanggupan orang tua mahasiswa.
Apabila ingin dinyatakan lulus, calon mahasiswa dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan kepada pihak universitas.
Baca juga: Tim penyidik KPK amankan bukti elektronik dari rumah penyuap Rektor Unila
Selain itu, KRM diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi HY, MB, dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa baru. Besaran uang itu jumlahnya bervariasi mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.
Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin selaku dosen dari orang tua calon mahasiswa itu berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta.
Baca juga: KPK sita uang dolar Singapura hingga euro dalam kasus Rektor Unila
KPK menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM atas perintah KRM.
Uang tersebut telah dialihkan dalam bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar.
Baca juga: Kasus Rektor Unila jadi bukti masuk PTN rawan korupsi
Baca juga: Sanksi bagi mahasiswa masuk Unila lewat praktik suap
Baca juga: Unila akan beri bantuan hukum pada rektor yang ditangkap KPK
Dua saksi masing-masing Dosen Pendidikan Agama Islam (PAI) Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung Agus Faisal Asyha dan Ary Meizari Alfian selaku Bendahara Yayasan Alfian Husin Kota Bandarlampung.
"Dikonfirmasi terkait penggunaan uang yang diterima oleh tersangka KRM," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat.
Baca juga: Masa penahanan Rektor Unila nonaktif diperpanjang
KPK memeriksa keduanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/10) dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Unila.
Selain itu, KPK mengonfirmasi pengetahuan dua saksi tersebut soal dugaan adanya aliran uang yang diterima tersangka KRM dari penerimaan mahasiswa baru.
KPK telah menetapkan empat tersangka terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni KRM, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sementara itu, pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).
Baca juga: Sekretaris Ditjen Diktiristek dipanggil KPK terkait kasus Rektor Unila
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024 memiliki wewenang terkait dengan mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.
Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga KRM aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan HY, Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo, dan MB untuk menyeleksi secara personal terkait dengan kesanggupan orang tua mahasiswa.
Apabila ingin dinyatakan lulus, calon mahasiswa dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan kepada pihak universitas.
Baca juga: Tim penyidik KPK amankan bukti elektronik dari rumah penyuap Rektor Unila
Selain itu, KRM diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi HY, MB, dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa baru. Besaran uang itu jumlahnya bervariasi mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.
Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin selaku dosen dari orang tua calon mahasiswa itu berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta.
Baca juga: KPK sita uang dolar Singapura hingga euro dalam kasus Rektor Unila
KPK menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM atas perintah KRM.
Uang tersebut telah dialihkan dalam bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar.
Baca juga: Kasus Rektor Unila jadi bukti masuk PTN rawan korupsi
Baca juga: Sanksi bagi mahasiswa masuk Unila lewat praktik suap
Baca juga: Unila akan beri bantuan hukum pada rektor yang ditangkap KPK