Jakarta (ANTARA) - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai Irjen Pol Teddy Minahasa layak mendapatkan hukuman paling berat dan pemecatan jika terbukti terlibat kasus narkoba.
"Teddy diharapkan segera diproses pidana dan diberikan hukuman paling berat mengingat dia anggota Polri yang paham hukum dan ada dugaan telah memanfaatkan jabatannya untuk kejahatan narkoba," kata Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.
Perbuatan Irjen Teddy Minahasa , kata dia, telah menyakiti hati masyarakat dan menurunkan harkat martabat Polri.
Baca juga: Penyidik tetapkan 11 tersangka diduga terlibat kasus Irjen Teddy Minahasa
"Kalau cukup bukti menjual barang bukti narkoba lima kilogram sabu-sabu layak diancam hukuman mati," katanya.
Perbuatan Teddy, katanya, sama saja dengan bandar narkoba yang selama ini telah merusak masyarakat.
"Kita harapkan Sidang Komisi Etik Profesi Polri segera digelar dan memutuskan pemecatan untuk Teddy," katanya.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa terancam hukuman mati
Menurut dia, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pasti bakal memberikan tindakan tegas kepada Teddy dan kelompoknya termasuk anggota Polri yang terlibat.
"Susah diterima rasanya oleh masyarakat, ada Kapolda yang hidupnya mapan, gaya hidupnya hedonis, masih bermain main dengan narkoba. Perilakunya tentu sangat membahayakan institusi Polri. Tidak layak jadi anggota Polri," katanya menegaskan.
Menurut akademisi Universitas Bhayangkara Jakarta ini, tindakan Kapolri yang sudah tegas membatalkan penunjukan Teddy sebagai Kapolda Jawa Timur patut mendapat dukungan masyarakat.
Baca juga: Teddy Minahasa batal jadi Kapolda Jatim
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Teddy Minahasa dan 10 orang lainnya sebagai tersangka peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa di Jakarta, Jumat mengatakan selain Teddy, empat polisi juga menjadi tersangka.
Mereka adalah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP D, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J dan anggota Polsek Kalibaru Aipda A.
Baca juga: Kapolri sebut Irjen Teddy Minahasa terlibat peredaran gelap narkoba
Sedangkan enam tersangka lainnya adalah warga sipil yang masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW dan DG.
Diduga sabu-sabu berasal dari bagian 40 kg sabu-sabu yang disita oleh Polres Bukit Tinggi, Sumatera Barat beberapa waktu yang lalu.
Irjen Teddy yang saat itu menjabat Kapolda Sumatera Barat memerintahkan untuk menukar lima kg sabu-sabu dengan tawas.
Baca juga: Irjen Pol Teddy Minahasa terancam PTDH
Baca juga: Hasil tes urine Irjen Teddy Minahasa negatif narkoba
Baca juga: Sertijab Irjen Teddy Minahasa harusnya digelar pekan depan
Baca juga: Tanggapan Kadiv Humas Polri terkait kabar delapan kapolda positif narkoba
Baca juga: IPW sebut penangkapan Irjen Pol. Teddy Minahasa coreng wajah Polri
Berita Terkait
Seorang pelajar SMP alami kekerasan seksual oleh sembilan orang
Kamis, 7 Maret 2024 17:48 Wib
Majelis Hakim tolak banding Teddy Minahasa
Kamis, 6 Juli 2023 15:43 Wib
Lemkapi nilai pemecatan Irjen Teddy Minahasa berikan rasa keadilan
Kamis, 1 Juni 2023 22:25 Wib
Polri berhentikan Irjen Teddy Minahasa dengan tidak hormat
Rabu, 31 Mei 2023 8:39 Wib
Irjen Teddy Minahasa jalani sidang etik hari ini
Selasa, 30 Mei 2023 10:58 Wib
Hukuman Dody Prawiranegara dinilai layak diperberat
Kamis, 11 Mei 2023 8:44 Wib
Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup
Selasa, 9 Mei 2023 15:25 Wib
Hotman Paris optimis Teddy Minahasa tidak akan divonis mati
Selasa, 9 Mei 2023 11:09 Wib