Irjen Teddy Minahasa layak dapat hukuman paling berat

id Teddy Minahasa ,Lemkapi,Kalteng,Irjen Teddy Minahasa layak dapat hukuman paling berat

Irjen Teddy Minahasa layak dapat hukuman paling berat

Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra. ANTARA/HO-Polda Sumbar/aa. (Handout Polda Sumbar)

Jakarta (ANTARA) - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai Irjen Pol Teddy Minahasa layak mendapatkan hukuman paling berat dan pemecatan jika terbukti terlibat kasus narkoba.

"Teddy diharapkan segera diproses pidana dan diberikan hukuman paling berat mengingat dia anggota Polri yang paham hukum dan ada dugaan telah memanfaatkan jabatannya untuk kejahatan narkoba," kata Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.

Perbuatan Irjen Teddy Minahasa , kata dia, telah menyakiti hati masyarakat dan menurunkan harkat martabat Polri.

Baca juga: Penyidik tetapkan 11 tersangka diduga terlibat kasus Irjen Teddy Minahasa

"Kalau cukup bukti menjual barang bukti narkoba lima kilogram sabu-sabu layak diancam hukuman mati," katanya.

Perbuatan Teddy, katanya, sama saja dengan bandar narkoba yang selama ini telah merusak masyarakat.

"Kita harapkan Sidang Komisi Etik Profesi Polri segera digelar dan memutuskan pemecatan untuk Teddy," katanya.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa terancam hukuman mati

Menurut dia, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pasti bakal memberikan tindakan tegas kepada Teddy dan kelompoknya termasuk anggota Polri yang terlibat.

"Susah diterima rasanya oleh masyarakat, ada Kapolda yang hidupnya mapan, gaya hidupnya hedonis, masih bermain main dengan narkoba. Perilakunya tentu sangat membahayakan institusi Polri. Tidak layak jadi anggota Polri," katanya menegaskan.

Menurut akademisi Universitas Bhayangkara Jakarta ini, tindakan Kapolri yang sudah tegas membatalkan penunjukan Teddy sebagai Kapolda Jawa Timur patut mendapat dukungan masyarakat.

Baca juga: Teddy Minahasa batal jadi Kapolda Jatim

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Teddy Minahasa dan 10 orang lainnya sebagai tersangka peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa di Jakarta, Jumat mengatakan selain Teddy, empat polisi juga menjadi tersangka.

Mereka adalah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP D, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J dan anggota Polsek Kalibaru Aipda A.

Baca juga: Kapolri sebut Irjen Teddy Minahasa terlibat peredaran gelap narkoba

Sedangkan enam tersangka lainnya adalah warga sipil yang masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW dan DG.

Diduga sabu-sabu berasal dari bagian 40 kg sabu-sabu yang disita oleh Polres Bukit Tinggi, Sumatera Barat beberapa waktu yang lalu.

Irjen Teddy yang saat itu menjabat Kapolda Sumatera Barat memerintahkan untuk menukar lima kg sabu-sabu dengan tawas.

Baca juga: Irjen Pol Teddy Minahasa terancam PTDH

Baca juga: Hasil tes urine Irjen Teddy Minahasa negatif narkoba

Baca juga: Sertijab Irjen Teddy Minahasa harusnya digelar pekan depan

Baca juga: Tanggapan Kadiv Humas Polri terkait kabar delapan kapolda positif narkoba

Baca juga: IPW sebut penangkapan Irjen Pol. Teddy Minahasa coreng wajah Polri