KPU Gunung Mas verifikasi faktual terhadap enam partai politik

id KPU Kabupaten Gunung Mas, Gunung Mas, kpus Gunung Mas, anggota kpu Gunung Mas, Elfrinst Gunandry Tumon, verifikasi faktual parpol di gunung mas, kalt

KPU Gunung Mas verifikasi faktual terhadap enam partai politik

(Dari kiri) Anggota KPU Kabupaten Gunung Mas Sukjani, Yepta H Jinal, dan Elfrinst Gunandry Tumon saat rapat koordinasi pelaksanaan verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Kuala Kurun, Sabtu (15/10/2022). ANTARA/Chandra.

Kuala Kurun (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas mulai melakukan verifikasi faktual terhadap enam partai politik calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, yang memiliki kepengurusan aktif di kabupaten setempat.

Anggota KPU Gunung Mas Elfrinst Gunandry Tumon di Kuala Kurun, kemari, nmengatakan bahwa enam partai politik tersebut adalah Perindo, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Hanura, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Buruh.

"Secara umum, KPU Republik Indonesia telah menyatakan terdapat 18 partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi," sambungnya.

Adapu 18 parpol tersebut adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Perindo, Nasdem, Partai Bulan Bintang (PBB), PKN, dan Partai Garuda, Partai Demokrat, Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Hanura, Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), PSI, Partai Amanat Nasional (PAN), Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Buruh, dan Partai Ummat.

Dia menjelaskan, ada tiga kategori partai politik yang lolos verifikasi administrasi. Kategori pertama adalah partai politik kategori peserta Pemilu 2019 yang lolos ambang batas parlemen (PT), atau partai politik yang mempunyai kursi DPR RI.

"Sembilan partai politik tersebut adalah PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP," papar Elfrinst.

Kategori kedua yakni partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos PT atau tidak punya kursi DPR RI, yang dinyatakan ada lima partai politik. Lima parpol tersebut adalah Hanura, Perindo, PSI, PBB, dan Garuda.

Partai politik kategori ketiga yakni partai politik baru, di mana ada empat partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat. Empat partai politik baru tersebut adalah PKN, Gelora, Partai Buruh, dan Partai Ummat.

Sebagaimana diketahui, terdapat putusan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi Undang-undang Pemilu yang menyatakan bahwa terhadap partai politik kategori lolos PT tidak dilakukan verifikasi faktual.

Dengan demikian dari 18 partai politik tadi ada sembilan partai politik yang akan dilakukan verifikasi faktual. Sembilan partai politik yang dimaksud yakni yang masuk kategori kedua dan kategori ketiga.

Dari sembilan partai politik yang akan dilakukan verifikasi faktual, ada tiga partai politik yang tidak memiliki pengurus aktif di Gunung Mas. Tiga partai politik tersebut yakni PBB, Gelora, dan Partai Ummat.

Baca juga: KPU Gunung Mas tetapkan daftar pemilih berkelanjutan 85.587 jiwa

Artinya, sambung dia, KPU Gunung Mas hanya akan melakukan verifikasi faktual terhadap enam partai politik yakni Perindo, PKN, Partai Garuda, Hanura, PSI, dan Partai Buruh.

“Verifikasi faktual rencananya dimulai pada 15 Oktober hingga 4 November 2022. Kepada partai politik yang akan dilakukan verifikasi faktual kami ingatkan agar benar-benar mempersiapkan diri," kata Elfrinst.

Sementara itu, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunung Mas, Agus P Cahyo menyatakan pihaknya akan melakukan pengawasan secara melekat terhadap pelaksanaan verifikasi faktual.

"Partai politik bisa menyampaikan kepada kami jika mengalami kendala. Intinya kami ingin pelaksanaan verifikasi faktual berjalan dengan baik, serta sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku," demikian Cahyo.

Baca juga: Generasi muda Gumas diimbau aktif berpartisipasi dalam Pemilu 2024

Baca juga: KPU Gunung Mas verifikasi administrasi keanggotaan 20 parpol